Kompas TV pendidikan kampus

Mendikbudristek Sebut Mahasiswa S2 dan S3 Tetap Diberi Tugas Akhir tapi Tak Wajib Terbit di Jurnal

Kompas.tv - 29 Agustus 2023, 21:33 WIB
mendikbudristek-sebut-mahasiswa-s2-dan-s3-tetap-diberi-tugas-akhir-tapi-tak-wajib-terbit-di-jurnal
Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak lagi mewajibkan mahasiswa S2 dan S3 menerbitkan tesis atau disertasi ke jurnal internasional (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) kini tak lagi diwajibkan menerbitkan tesis dan disertasi ke jurnal internasional untuk syarat kelulusan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi 

"Mahasiswa S2, S3 terapan wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal," kata Nadiem pada Selasa (29/8/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Mahasiswa S1 dan D4 Tidak Lagi Wajib Skripsi untuk Syarat Lulus, Ini Ketentuannya

"Jadi ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan cukup besar di mana kami memberi kepercayaan kembali ke pada setiap kepala prodi, dekan-dekan dan kepala departemen untuk menentukan," ujar Nadiem.

"Oke, mungkin bidang saya yang berkembang begitu cepat dengan teknologi dengan evolusi industri ini, mungkin ada cara-cara lain untuk membuktikan kemampuan mahasiswa-mahasiswa saya tanpa membebankan mahasiswa saya tanpa alasan," lanjut Nadiem.

Selain itu, dalam peraturan tersebut, tugas akhir yang dibebankan untuk mahasiswa S2 dan S3 tidak wajib berbentuk tesis dan disertasi namun bisa dalam bentuk prototipe, proyek, atau lainnya.

Sebelumnya, kewajiban mahasiswa S2 dan S3 menerbitkan tesis atau disertasi ke jurnal internasional.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Amankah Pakai Jasa Joki Skripsi? Begini Pandangan Dosen (V)



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x