Kompas TV pendidikan kampus

Berubah Mulai 2023, Berikut Syarat Terbaru Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Kompas.tv - 14 September 2022, 07:45 WIB
berubah-mulai-2023-berikut-syarat-terbaru-seleksi-masuk-perguruan-tinggi-negeri
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan ada perubahan dalam seleksi perguruan tinggi negeri pada tahun 2023. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan ada sejumlah perubahan untuk syarat masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2023.

Saat ini, terdapat tiga jalur seleksi masuk PTN yang diberlakukan yaitu:

  • Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau berdasarkan prestasi;

  • Seksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau berdasarkan tes; dan

  • Seleksi mandiri oleh masing-masing PTN.

Nadiem menjelaskan, ada perubahan aturan yang bakal diberlakukan pihaknya terhadap ketiga jalur seleksi PTN tersebut. 

“Arah baru transformasi seleksi masuk PTN dilakukan melalui lima prinsip perubahan," kata Nadiem dalam peluncuran program Merdeka Belajar episode 22 yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Rabu (7/9/2022) pekan lalu. 

"Yaitu mendorong pembelajaran yang menyeluruh, lebih berfokus pada kemampuan penalaran, lebih inklusif dan lebih mengakomodasi keragaman peserta didik, lebih transparan, serta lebih terintegrasi dengan mencakup bukan hanya program sarjana, tetapi juga diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan,” jelasnya. 

Baca Juga: Rektor Unnes Dukung Transformasi Seleksi Masuk PTN

Untuk lebih lengkap, berikut rincian perubahan yang ada di syarat masuk perguruan tinggi negeri yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022). 

SNMPTN

Pada jalur SNMPTN, ada perubahan besar yang dilakukan berupa pembobotan nilai rata-rata rapor dan komponen penggali minat dan bakat siswa.

Melalui jalur ini, penilaian peserta didik akan didasarkan dari dua komponen yang mempunyai nilai sama besar, yaitu:

  • Pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran; dan

  • Pemberian bobot maksimal 50 persen untuk komponen penggali minat dan bakat.

Nadiem menjelaskan, pembobotan komponen penggali minat dan bakat dapat diambil dari tiga unsur, yakni: 

  • nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung, dan/atau

  • prestasi lomba atau kompetisi, dan/atau;

  • portofolio (untuk program studi seni dan olahraga).

Nantinya, penentuan pembobotan komponen penggali minat dan bakat diserahkan sepenuhnya kepada setiap perguruan tinggi yang bersangkutan. 

"Pilihan dari PTN dan prodi (program studi) tersebut untuk menentukan apakah komposisinya dua mata pelajaran pendukungnya berapa persen, prestasinya berapa persen, dan lain-lain," jelas Nadiem.

"Penentuan ini bisa saja berbeda antara prodi di dalam PTN yang sama," imbuhnya. 

Baca Juga: Terbaru, 3 Jalur Seleksi Masuk PTN Mulai 2023, Tak Lagi Diselenggarakan LTMPT

Dengan pembobotan nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran sebesar 50 persen, diharapkan setiap murid tetap mementingkan pembelajaran di jenjang sekolah menengah.

Namun begitu, peserta didik juga tetap dapat mengembangkan minat dan bakatnya dengan adanya pembobotan 50 persen dari komponen penggali minat dan bakat.

"Jadinya di sini ada keseimbangan, antara murid masih harus mendapatkan angka yang baik yaitu rapor secara keseluruhan, tetapi yang sama besarnya dengan nilai rapor keseluruhan adalah area fokus atau spesialisasi minat dan bakat," terang Nadiem.

SBMPTN

Perubahan besar juga bakal dilakukan pada seleksi masuk PTN melalui jalur tes atau biasa yang disebut SBMPTN.

Pada SBMPTN tahun 2023 mendatang, tidak akan ada lagi tes mata pelajaran dan akan digantikan dengan tes skolastik.

Tes skolastik ini nantinya akan mengukur kemampuan murid di empat bidang meliputi:

  • potensi kognitif;

  • penalaran matematika;

  • literasi dalam Bahasa Indonesia; dan

  • literasi dalam Bahasa Inggris.

Baca Juga: Apa Itu Tes Skolastik? Bakal Dipakai sebagai Pengganti Tes Mata Pelajaran pada Seleksi PTN 2023

Nadiem menerangkan, tes skolastik ini nantinya tidak berhubungan dengan penghafalan materi sebagaimana tes mata pelajaran selama di sekolah. 

Melainkan, tes skolastik akan berhubungan dengan kemampuan bernalar, pemecahan masalah atau problem solving, dan potensi kognitif siswa.

Sementara berkaitan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, tes skolastik keduanya pun tidak lagi terkait teknik gramatikal, namun kemampuan memahami logika teks.

Nadiem pun yakin, peserta didik tidak akan terkejut dengan jenis pertanyaan dalam tes skolastik karena soal-soal tes tersebut mirip dengan asesmen nasional.

"Jadi semua pertanyaannya adalah mengenai mengerti logika dan bisa menganalisa suatu problem yang kontekstual," ucapnya. 

Seleksi Mandiri

Sementara perubahan yang dilakukan pada seleksi jalur mandiri, setiap PTN yang menggelar proses seleksi ini harus bisa menggelarnya secara transparan.

Baca Juga: Aturan Seleksi Masuk PTN Berubah, Ini Rinciannya

Sebelum seleksi jalur mandiri dilaksanakan, PTN wajib mengumumkan 4 hal yaitu:

  • Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas;

  • Metode penilaian calon mahasiswa, apakah tes secara mandiri, atau kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, atau memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan lain-lain;

  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa;

  • Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.

Kemudian ketika pelaksanaan seleksi mandiri selesai, PTN kembali diwajibkan mengumumkan 4 hal yaitu:

  • Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang masih belum terisi;

  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;

  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi;

  • Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.


 

Nadiem mengatakan, dengan adanya perubahan ini, masyarakat bisa memantau dan mengawasi langsung proses seleksi jalur mandiri di setiap perguruan tinggi negeri.

"Masyarakat bisa melihat, apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan diumumkan oleh masing-masing PTN sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya," tutur Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem juga menekankan bahwa seleksi masuk perguruan tinggi jalur seleksi mandiri bukanlah untuk tujuan komersil.

"Bahwa seleksi mandiri di PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," ujar dia.  

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan SNMPTN 2022 dan SNMPTN 2023

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x