Kompas TV pendidikan kampus

Berubah Mulai 2023, Berikut Syarat Terbaru Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Kompas.tv - 14 September 2022, 07:45 WIB
berubah-mulai-2023-berikut-syarat-terbaru-seleksi-masuk-perguruan-tinggi-negeri
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan ada perubahan dalam seleksi perguruan tinggi negeri pada tahun 2023. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

Tes skolastik ini nantinya akan mengukur kemampuan murid di empat bidang meliputi:

  • potensi kognitif;

  • penalaran matematika;

  • literasi dalam Bahasa Indonesia; dan

  • literasi dalam Bahasa Inggris.

Baca Juga: Apa Itu Tes Skolastik? Bakal Dipakai sebagai Pengganti Tes Mata Pelajaran pada Seleksi PTN 2023

Nadiem menerangkan, tes skolastik ini nantinya tidak berhubungan dengan penghafalan materi sebagaimana tes mata pelajaran selama di sekolah. 

Melainkan, tes skolastik akan berhubungan dengan kemampuan bernalar, pemecahan masalah atau problem solving, dan potensi kognitif siswa.

Sementara berkaitan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, tes skolastik keduanya pun tidak lagi terkait teknik gramatikal, namun kemampuan memahami logika teks.

Nadiem pun yakin, peserta didik tidak akan terkejut dengan jenis pertanyaan dalam tes skolastik karena soal-soal tes tersebut mirip dengan asesmen nasional.

"Jadi semua pertanyaannya adalah mengenai mengerti logika dan bisa menganalisa suatu problem yang kontekstual," ucapnya. 

Seleksi Mandiri

Sementara perubahan yang dilakukan pada seleksi jalur mandiri, setiap PTN yang menggelar proses seleksi ini harus bisa menggelarnya secara transparan.

Baca Juga: Aturan Seleksi Masuk PTN Berubah, Ini Rinciannya

Sebelum seleksi jalur mandiri dilaksanakan, PTN wajib mengumumkan 4 hal yaitu:

  • Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas;

  • Metode penilaian calon mahasiswa, apakah tes secara mandiri, atau kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, atau memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan lain-lain;

  • Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa;

  • Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.

Kemudian ketika pelaksanaan seleksi mandiri selesai, PTN kembali diwajibkan mengumumkan 4 hal yaitu:

  • Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang masih belum terisi;

  • Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;

  • Tata cara penyanggahan hasil seleksi;

  • Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran pengaturan dalam proses seleksi.


 

Nadiem mengatakan, dengan adanya perubahan ini, masyarakat bisa memantau dan mengawasi langsung proses seleksi jalur mandiri di setiap perguruan tinggi negeri.

"Masyarakat bisa melihat, apakah proses yang dilalui setelah seleksi mandiri itu mengikuti apa yang dijanjikan diumumkan oleh masing-masing PTN sehingga kita punya sistem yang jauh lebih transparan dari sebelumnya," tutur Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem juga menekankan bahwa seleksi masuk perguruan tinggi jalur seleksi mandiri bukanlah untuk tujuan komersil.

"Bahwa seleksi mandiri di PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial," ujar dia.  

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan SNMPTN 2022 dan SNMPTN 2023

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x