Kompas TV olahraga kompas sport

PSSI, Persib, dan Barito Putera Resmi Digugat Terkait Dugaan Sepak Bola Gajah

Kompas.tv - 18 April 2022, 20:20 WIB
pssi-persib-dan-barito-putera-resmi-digugat-terkait-dugaan-sepak-bola-gajah
Ilustrasi Liga 1 2021-2022. (Sumber: KOMPAS.com /SUCI RAHAYU)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, serta satu pemain Liga 1, David da Silva resmi digugat terkait dugaan sepak bola gajah pada pekan terakhir Liga 1 2021-22. 

Melansir KOMPAS.com, gugatan kepada PSSI, Persib, Barito Putera, dan David da Silva didaftarkan pada Kamis (14/4/2022) pekan lalu dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Soal klasifikasi perkara gugatan tersebut adalah 'Perbuatan Melawan Hukum'. 

Baca Juga: Jelang Liga 1 2022-2023, Persib Bandung Masih Cari Pemain Baru

Sementara itu, Emilianus Tikuk, SE. MM., YanPiet Sada, SE., Ylianus Dwaa, S.KM, dan Paul Finsen Mayor adalah empat orang yang mengajukan guguatan tersebut. 

Menurut laporan BolaSport, keempat individu tersebut ingin Persipura batal degradasi ke Liga 2.

Namun, keempat nama tersebut bukanlah bagian dari manajemen Persipura.  

Selain itu, gugatan juga ditunjukkan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Perseora) selaku sponsor utama kompetisi Liga 1 2021-22. 

Untuk selengkapnya, berikut petitum gugatan yang dikehendaki penggugat: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
  3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
  4. Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
  5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
  6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
  • 1. Kerugian Materiil Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
  • 1. Kerugian Immateriil Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.


Sumber : Kompas.com, Bolasport.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x