Kompas TV nasional politik

Jokowi akan Bubarkan BRG, Berikut Dana yang Sudah Dihabiskan dan Besaran Gaji Para Pimpinannya

Kompas.tv - 15 Juli 2020, 14:51 WIB
jokowi-akan-bubarkan-brg-berikut-dana-yang-sudah-dihabiskan-dan-besaran-gaji-para-pimpinannya
Ilustrasi lahan gambut (Sumber: Pantau Gambut)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi salah satu dari 18 lembaga atau instansi pemerintah yang akan dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Informasi mengenai pembubaran BRG sebelumnya sudah dibocorkan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Menurut dia, meski lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 itu memiliki kinerja yang cukup baik dalam merestorasi gambut, ada beberapa fungsinya yang bertabrakan dengan lembaga lain.

"Tapi, nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB," kata Moeldoko seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (15/7/2020).

Baca Juga: Jokowi akan Bubarkan 18 Lembaga, Salah Satunya BSANK, Ini Besaran Gaji dan Dana yang Bisa Dihemat

"Lalu dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB."

Sementara itu, Presiden Jokowi sebelumnya menuturkan, penghapusan sejumlah lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

Dilansir dari laman resmi BRG, sejak dibentuk pada 2016 hingga 2020, kebutuhan pendanaan pelaksanaan program restorasi gambut yang dilaksanakan BRG sebesar Rp 1,04 triliun.

Baca Juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Presiden Jokowi Selama Menjabat, Apa Saja?

Pendanaan itu diperuntukkan bagi program koordinasi dan fasilitasi restorasi ekosistem gambut di tujuh provinsi.

Selain itu, kebutuhan belanja aparatur selama tahun 2016-2020 diproyeksikan sebesar Rp 12,9 miliar.

Adapun besaran hak keuangan yang diterima kepala, sekretaris badan, deputi, kelompok kerja, dan kelompok ahli diatur berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.

Hak keuangan tersebut dibayarkan selisih dengan penghasilan yang telah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x