Kompas TV nasional berita kompas tv

Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja akan Dipotong 2,5 Persen

Kompas.tv - 2 Juni 2020, 16:27 WIB
jokowi-teken-pp-tapera-gaji-pekerja-akan-dipotong-2-5-persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, (7/5/2020). Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. (Sumber: YouTube: Sekretariat Presiden)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei lalu.

Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.

Beroperasinya Tapera sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Jokowi: Masjid Istiqlal Rencana Dibuka Juli, Keputusan di Imam Besar Nasaruddin Umar

PP Tapera tersebut menjadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta pekerja perusahaan swasta.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Untuk iuran Tapera yakni sebesar 3 persen tersebut. Rinciannya, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Jokowi Ungkap Ujian Besar hingga Ingatkan Pejabat Layani Masyarakat Tanpa SARA

Kepesertaan Tapera

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara pekerja swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun. Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Sebagai informasi, BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x