Kompas TV nasional politik

Ketika Puan Menggeleng Saat Ditanya tentang Hak Angket

Kompas.tv - 4 April 2024, 19:00 WIB
ketika-puan-menggeleng-saat-ditanya-tentang-hak-angket
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menghadiri Rapat Paripurna Penutuan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (6/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, hanya menggeleng saat ditanya mengenai wacana hak angket dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024.

Hingga DPR RI menutup masa sidang IV tahun 2023-2024, wacana mengenai hak angket tersebut belum juga terealisasi.

Usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024) siang, Puan Maharani menggelengkan kepala.

Puan kembali menggelengkan kepala untuk merespons pertanyaan apakah wacana tersebut dibicarakan di partainya.

Baca Juga: Puan soal Bukber dengan Ketua TKN Prabowo-Gibran: Silaturahmi Tidak Akan Pernah Salah

Meski menggeleng saat ditanya mengenai hak angket, Puan menyatakan pada awak media bahwa pihaknya akan menghormati proses yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

”Kita ikuti semua proses tersebut (di MK) sampai selesai,” kata Puan, dikutip Kompas.id.

Dalam kesempatan itu, Puan bersama dengan tiga Wakil Ketua DPR, yakni dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus, dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan dari Partai Nasdem Rachmat Gobel.

Sementara, Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya tidak melancarkan manuver khusus untuk menghalau hak angket.

Tanpa ada upaya khusus pun, kata dia, gerakan untuk mengajukan hak angket, semisal pengumpulan tanda tangan kepada anggota-anggota DPR yang mendukung, belum terlihat.

”Mana (form pengumpulan tanda tangan), enggak ada. Saya belum pernah lihat kalaupun sudah ada,” tutur Dasco yang merupakan Ketua Harian Gerindra.

Dasco juga mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket. Persyaratan itu pun tidak mudah.

Ia menyebut wacana baru sebatas dibicarakan antaranggota, belum diajukan secara resmi ke pimpinan DPR.

”Itu namanya layu sebelum berkembang,” kata Dasco.

Diketahui, wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 pertama kali digulirkan oleh calon presiden yang diusung PDI-P Ganjar Pranowo.


Gagasan tersebut mendapatkan respons dan dukungan dari masyarakat serta beberapa elite partai politik.

Baca Juga: Apakah PDIP Bakal Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Puan: Sabar

Sejumlah anggota DPR dari fraksi parpol pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pun melakukan interupsi di rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV DPR, 5 Maret 2024 dan menyinggung hak angket.

Berbeda dengan rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV, tidak ada interupsi dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. Rapat yang dipimpin Puan berlangsung sekitar 40 menit.



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x