Kompas TV nasional humaniora

Kemenag Akan Beri THR kepada Guru PAI, Anggaran Sudah Didistribusikan ke Daerah

Kompas.tv - 25 Maret 2024, 22:55 WIB
kemenag-akan-beri-thr-kepada-guru-pai-anggaran-sudah-didistribusikan-ke-daerah
Ilustrasi. Kemenag akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI). (Sumber: Kanwil Kemenag Kalsel)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja (satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali di Jakarta, Senin (25/3/2024), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Ia menjelaskan, saat ini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kemenag.

Baca Juga: Mulai Disalurkan, THR Terealisasi Rp13,4 Triliun per 24 Maret 2024

Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemenag mengatakan tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," ujar Ali. 

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel," lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. 

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Serikat Pekerja Ungkap Modus Perusahaan Nakal Agar Tak Bayar THR Pekerja, Begini Respons Kemnaker

Untuk pemberian THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:



Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x