Kompas TV nasional humaniora

Sakit saat Mudik Apa Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tak Sesuai Faskes? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 21 Maret 2024, 07:21 WIB
sakit-saat-mudik-apa-bisa-pakai-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-faskes-ini-penjelasannya
Ilustrasi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. (Sumber: KOMPAS/RIZA FATHONI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan mengatakan peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. 

Peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

Baca Juga: Penting! Ini Nomor yang Bisa Dihubungi Terkait Info Lalu Lintas dan Jalan Tol, Biar Mudik Lancar

"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia," kata Yusef di Tarakan, Kalimantan Utara, seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024). 

Yusef mengimbau bagi para pemudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, mengurangi makanan tinggi gula, memperbanyak asupan air putih, beristirahat cukup, dan mengusahakan tetap berolahraga ringan.

"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," ujarnya. 

BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Dukung THR Pengemudi Ojol, Minta Pemerintah Jangan hanya Beretorika

Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, dan Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon.

Kemudian ada di Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan.

"Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," terangnya. 

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Usul ASN Golongan III ke Bawah Dapat Insentif Seperti Bansos

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Bagi yang mengakses layanan non-tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

"Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," ucapnya. 

Baca Juga: BRI, Pegadaian, dan PNM Gelar Mudik Gratis untuk 6.400 Orang, Ini Link Daftarnya

Yusef mengingatkan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, agar rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960.000 kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Yusef menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

"BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," tandasnya. 


 

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x