Kompas TV nasional rumah pemilu

Pengecekan Surat Suara Sebelum Pencoblosan Pemilu Penting Dilakukan, Rusak Langsung Tukar di Tempat

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 14:55 WIB
pengecekan-surat-suara-sebelum-pencoblosan-pemilu-penting-dilakukan-rusak-langsung-tukar-di-tempat
Ilustrasi. Contoh simulasi surat suara Pemilu 2024 (Sumber: www.tangerangkota.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan pemilih untuk melakukan inspeksi surat suara sebelum pencoblosan. Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan bahwa walaupun pemilih diizinkan memeriksa surat suara di dalam bilik, melakukan pengecekan di luar bilik suara lebih disarankan untuk memastikan transparansi dan keadilan proses pemungutan suara.

"Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara)," jelas Satya dikutip dari Kompas.com, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: MUI Imbau Semua Pihak Jauhi Perilaku Curang dan Intimidatif pada Pemilu 2024

KPU menegaskan bahwa apabila terdapat kerusakan atau kesalahan pada surat suara, pemilih berhak untuk meminta penggantian kepada petugas KPPS di TPS, dengan batasan penggantian satu kali per pemilih.

"Tapi untuk penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali," lanjutnya.

Baca Juga: KPU Takalar Gunakan 6 Perahu Rakyat untuk Distribusikan Logistik Pemilu ke Sejumlah Pulau

Menurut peraturan yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, terdapat kriteria spesifik yang menentukan keabsahan surat suara.

Surat suara pengganti yang sah harus ditandatangani oleh ketua KPPS dan dicoblos sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dicoblos pada nomor urut atau foto peserta pemilu.

Baca Juga: Haedar Nashir Minta Kontestan Pemilu 2024 Siap Menang dan Kalah: Sportif dalam Jiwa Kenegarawanan

Sementara itu, surat suara dianggap tidak sah jika tidak memenuhi kriteria tersebut, termasuk tidak ditandatangani oleh ketua KPPS atau dicoblos di luar kolom yang ditentukan.

"Apabila masih ditemukan surat suara rusak, nanti boleh ditukar di petugas KPPS dan dipastikan surat suara yang diterima ada tanda tangan ketua KPPS," terang anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan untuk Pegawai Bawaslu, dari Rp1,9 Juta hingga Rp29 Juta

 

KPU telah menyediakan surat suara cadangan di setiap TPS untuk mengantisipasi adanya surat suara yang rusak atau mengalami masalah.


 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa setiap TPS akan memiliki surat suara cadangan sebanyak dua persen dari jumlah pemilih tetap, guna memastikan setiap pemilih memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka secara sah.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," jelas Hasyim, dikutip dari Antara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x