Kompas TV nasional rumah pemilu

Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan untuk Pegawai Bawaslu, dari Rp1,9 Juta hingga Rp29 Juta

Kompas.tv - 13 Februari 2024, 12:37 WIB
jokowi-terbitkan-perpres-tunjangan-untuk-pegawai-bawaslu-dari-rp1-9-juta-hingga-rp29-juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat di Auditorium Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/8/2023). (Sumber: BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/RUSMAN)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, ada 17 kelas jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja pegawai mulai dari kelas 1 sebesar Rp1.968.000 hingga kelas 17 di angka Rp29.085.000.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam Pasal 6 di Perpres tersebut, disebutkan juga tunjangan tidak dapat diberikan jika pegawai  idak mempunyai jabatan tertentu. Lalu, diberhentikan utuk sementara atau dinonaktifkan.

Baca Juga: Tolak Jabatan dan Mobil Rp11 M dari Rosan, Connie Ungkap Identitas Mr X: Dia Lingkar 1 Prabowo

Selain itu, tunjangan tidak dapat diberikan bagi pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Hingga pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Perpres tunjangan untuk pegawai Bawaslu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.


 

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 266) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” demikian Pasal 12 Perpres No 18 Tahun 2024.

Baca Juga: Litbang Kompas: Antusias Pemilih Datang ke TPS Tinggi, Tapi Kurang Pengetahuan Teknis Pencoblosan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x