Kompas TV nasional rumah pemilu

Simbol Dua Jari dari Mobil Dinas Presiden, Pengamat: Tidak Jelas Tindakan dan Sikap Bawaslu

Kompas.tv - 29 Januari 2024, 13:36 WIB
simbol-dua-jari-dari-mobil-dinas-presiden-pengamat-tidak-jelas-tindakan-dan-sikap-bawaslu
Potongan video seseorang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di Salatiga yang viral di media sosial. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera bertindak tegas terkait simbol dua jari yang ditunjukkan dari mobil dinas kepresidenan. Dengan begitu persoalan tersebut tidak hanya sekadar menjadi polemik di publik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat LIMA (Lingkar Madani) Indonesia Ray Rangkuti secara tertulis kepada KOMPAS TV, Senin (29/1/2024).

“Tak jelas sikap apalagi tindakan Bawaslu terkait acungan dua jari dari mobil dinas kepresidenan. Pernyataan Bawaslu soal person siapa yang mengacungkan jari itu justru menyiratkan bahwa Bawaslu sendiri belum melakukan tindakan atas hal ini. Tentu disayangkan. Untuk kasus yang mestinya dilihat sebagai kasus penting dan urgent, hingga 4 hari telah berlalu, malah tak terdengar proses pengawasannya,” ucap Ray.

“Berdasarkan itulah, LIMA Indonesia mendesak Bawaslu segera menuntaskan kasus ini. Meminta keterangan sesegera mungkin siapa yang mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan. Apakah ia pejabat negara atau tidak. Jangan dijadikan sekedar polemik oleh ketua Bawaslu.”

Baca Juga: Herzaky Ungkap Harapan Jokowi untuk AHY: Jadi Generasi yang Melanjutkan Tongkat Estafet Kepemimpinan

Ray lebih lanjut menyampaikan sikap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang terkesan tidak menganggap penting soal simbol dua jari yang ditunjukkan dari mobil dinas kepresidenan.

Karena setelah 4 hari berlalu dari perihal tersebut mendapat sorotan, tidak ada pernyataan tegas yang disampaikan.

“Bawaslu tidak dimaksudkan untuk memberi komentar. Tapi menegakan aturan. Hingga 4 hari setelah peristiwa itu berlalu, masyarakat belum mendapatkan keterangan sudah sejauh apa kasus ini ditangani. Ketua Bawaslu malah mengundang diskusi soal tangan siapa yang mengacungkan jari dari mobil kepresidenan,” ucap Ray.

“Tentu saja, tidak ada yang bisa memastikan itu. Yang bisa memastikan itu hanyalah Bawaslu. Oleh karena itu, mestinya yang disampaikan Bawaslu adalah progres penanganan kasus ini, bukan tebak-tebakan kiranya jari siapa yang mengacungkan.”


 

Sebab, kata Ray, setidaknya ada 2 dugaan pelanggaran dalam kasus ini yaitu mengacungkan jari untuk simbol nomor urut capres/cawapres. Lalu yang kedua, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Baca Juga: Jokowi Bertemu AHY, TPN Ganjar-Mahfud: Tunjukan Prabowo-Gibran Tak Percaya Diri Tanpa Endorse Jokowi

“Keduanya bertalian tapi sekaligus terpisah. Mengacungkan dua jari oleh pejabat negara dari fasilitas negara dua kasus yang saling terkait. Tapi siapapun yang mengacungkan dua jari dari dalam fasilitas negara juga dapat diduga melanggar aturan pemilu,” tegas Ray.

“Tidak dilihat apakah pelakunya pejabat negara atau bukan. Atas dua pilihan ini, Bawaslu belum terlihat bergerak.”

Padahal, penanganan dugaan pelanggaran pemilu itu punya batas waktu. Oleh karena itu, Ray mengingatkan agar Bawaslu segera bertindak sebelum batas waktu dimaksud terlampaui.

“Sebab, jika sudah terlampaui, kasusnya sudah tidak bisa ditangani,” ujar Ray.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x