Kompas TV nasional rumah pemilu

Akan Lanjutkan dan Kuatkan Reforma Agraria, Gibran Jelaskan MoU Mahkamah Agung dan Kementerian ATR

Kompas.tv - 22 Januari 2024, 06:00 WIB
akan-lanjutkan-dan-kuatkan-reforma-agraria-gibran-jelaskan-mou-mahkamah-agung-dan-kementerian-atr
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan visi dan misi dalam debat cawapres kedua di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

“Batas-batas tanahnya sudah ter-capture semua di database, ini akan sangat-sangat mengurangi yang namanya mafia tanah. Sekali lagi reforma agraria akan kita lanjutkan dan kita kuatkan.”

Menanggapi hal itu, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan sebanyak 17 juta petani rata-rata hanya menguasai setengah hektare lahan.

“Petani kita sebanyak 17 juta orang itu kalau dirata-ratakan itu hanya menguasai setengah hektare. Itulah sebabnya dulu ada reforma agraria yang ditugakan kepada presiden untuk segera dilakukan reforma,” kata Mahfud.

“Reforma agraria itu ada tiga. Satu, legalisasi, kedua redistribusi, lalu yang ketiga pengembalian klaim-klaim hak atas tanah. Ini yang sekarang blum satu pun ada sertifikat untuk redistribusi, yang ada baru legalisasi.”

Sedangkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa redistribusi lahan tidak sama dengan sertifikasi.

“Pak Gibran harus tahu persis ya bahwa redistribusi lahan ini tidak sama dengan sertifikasi.”

“Pemerintah sebetulnya sudah memiliki Perpres nomor 86 tahun 2018 yang menentukan lokasi prioritas reformasi agraria, sehingga sebetulnya sederhana, laksanakan itu dengan sungguh-sungguh, maka akan terdistribusi hak-hak tanah,” bebernya.

Ia menegakan bahwa prgram pembagian sertifikat bukan merupakan redistribusi lahan.

Merespons tanggapan kedua kandidat tersebut, Gibran mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan atau MoU antara Mahkamah Agung dan Kementerian ATR untuk mengakselerasi proses redistribusi tanah.

Baca Juga: Gibran Sebut Perlu Tumbuhkan Rasa Memiliki agar Masyarakat Tetap di Desa, Contohkan di Mojokerto

“Jadi ada sertifikasi hakim-hakim selama 40 jam diberi pengetahuan tentang masalah-masalah tanah, sehingga ke depan bisa mempercepat dan mengakselersai proses redistribusi tanah, terutama tanah yang masih bermasalah ataupun tanah eks HGU yang masih bermasalah juga.”

“Jadi ke depan yang nemamnya pengadilan untuk maslaah pertanahan bisa diselesaikan karena sudah ada MoU,” tegasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x