Kompas TV nasional hukum

Soal Warganet Ancam akan Menembaknya, Anies: Itu Masuknya Ranah Pidana, Bukan Kebebasan Berbicara

Kompas.tv - 16 Januari 2024, 06:40 WIB
soal-warganet-ancam-akan-menembaknya-anies-itu-masuknya-ranah-pidana-bukan-kebebasan-berbicara
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, berbicara dalam acara Desak Anies di Ambon, Maluku, Senin (15/1/2024). (Sumber: Timnas AMIN via ANTARA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

AMBON, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara menanggapi soal ancaman penembakan yang dialamatkan kepadanya oleh warganet melalui media sosial.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, tindakan pengancaman penembakan melalui media sosial ranahnya bukan lagi kebebasan berbicara atau berpendapat, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.

"Ancaman atas keselamatan, maka itu masuknya ranah pidana. Bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara," kata Anies di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Kapolda Jatim: Selain UU ITE, Pemilik Akun yang Ancam Tembak Anies Mungkin Dijerat Pasal Lain

Demikian hal itu disampaikan oleh Anies Baswedan saat diminta tanggapannya terkait pelaku pengancaman kepada dirinya yang sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Terkait langkah polisi yang segera mengamankan pelaku pengancaman terhadap dirinya, Anies mengaku mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri yang cepat tanggap, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum pelaku," ucap Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, kebebasan berbicara itu harus dilindungi.

Menurutnya, salah satu cara melindungi kebebasan berbicara yaitu dengan tidak membiarkan pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan.

Atas kejadian tesebut, mantan Menteri Pendidikan era Jokowi itu berharap bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kebebasan berbicara dijunjung tinggi.

Tetapi, di sisi lain tidak boleh melakukan pengancaman atas keselamatan.

"Ini perlu jadi pelajaran, bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa maka hukum orang dewasa berlaku," tutur Anies.

Baca Juga: Anies Mentori Muhaimin, Gibran Ikuti apapun Format Debat, Mahfud Tak Pakai Strategi

Sebelumnya, polisi mengamankan satu lagi terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, lewat media sosial. 

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol. Yusuf Sutejo menyebut, terduga pelaku berinisial AN (22) asal Sangata, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim itu berhasil diamankan usai menyerahkan diri pada Sabtu (13/1/2024).

Menurut penjelasannya, AN diduga melakukan pengancaman melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah.

Polda Kaltim sebelumnya telah melakukan profiling untuk mengidentifikasi pemilik akun yang memposting pernyataan ancaman tersebut.

Polisi kemudian menghubungi pihak keluarga pemilik akun.

"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," kata Yusuf di Balikpapan, Kaltim, Senin (15/1/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Kaltim dibantu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

Meski akun tersebut telah dinonaktifkan, tetapi polisi berhasil melacak pemilik akun.

Baca Juga: Kata Anies Janjikan Lapangan Sepak Bola Rakyat Standar FIFA di Maluku Tengah

"Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur," ucap Yusuf.

"Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Namun, AN secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan pengawalan dari tim Polda Kaltim.

Usai mengamankan dan memeriksa AN, Yusuf menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara, pada hari ini, Senin (15/1).

Gelar perkara tersebut, kata dia, melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi.

"Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya," ujar Yusuf.

Yusuf pun meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia menekankan pihak kepolisian berupaya responsif terhadap segala dinamika di media sosial ataupun di ruang publik yang berhubungan dengan keamanan publik.

Baca Juga: Jelang Debat Keempat Cawapres: Muhaimin Dimentori Anies, Mahfud MD Tak Pakai Strategi

Sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi terhadap unggahan yang diduga bernada ancaman terhadap kontestan pemilihan presiden di Pemilu 2024. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x