Kompas TV nasional politik

Akun yang Ancam Tembak Anies Pakai Foto Prabowo, TKN: Sudah Dicek Tidak Terafiliasi dengan Kami

Kompas.tv - 14 Januari 2024, 08:47 WIB
akun-yang-ancam-tembak-anies-pakai-foto-prabowo-tkn-sudah-dicek-tidak-terafiliasi-dengan-kami
Akun Tiktok @calonistri71600 berkomentar bernada ancaman kepada Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Pemilik akun bernama Arjun Wijaya Kusumo (AWK) telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur untuk mendalami motif membuat komentar bernada ancaman, Sabtu (13/1/2024). (Sumber: Tangkapan layar TikTok)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

Termasuk proses hukum yang sedang dijalani pemilik akun TikTok @calonistri71600.

Habiburokhman juga meminta agar tim siber di jajaran Polri bisa lebih proaktif untuk mencegah hal serupa.

Sebab, jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 hal-hal yang sederhada bisa menjadi sangat sensitif. 

"Kami menyerukan masyarakat agar bersikap tenang, tidak gampang terprovokasi. Ini H-30 hari, hari-hari yang mencekam istilahnya. Hal-hal yang sederhana bisa menjadi sangat sensitif. Terkhusus pendukung Prabowo-Gibran kami wanti-wanti terus agar lebih tenang," ujarnya. 

Baca Juga: Keluarga Baru Tahu AWK Ancam Tembak Anies setelah Ditangkap, Keseharian Lebih Banyak di Rumah

"Ini negara hukum yang melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir harus bertanggung jawab secara hukum," tegasnya. 

Arjun Wijaya Kusumo (AWK), warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Probolinggo ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024). 

AWK (23) tahun merupakan pemlik akun media sosial TikTok @calonistri71600 yang menulis ancaman kepada Capres nomor urut 1, Anies Baswedan. 

Saat ini AWK sedang menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Jatim untuk mendalami motif membuat pernyataan bernada ancaman di media sosial. 

Penyidik belum menetapkan AWK sebagai tersangka, namun perbuatan pemuda tersebut diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca Juga: Timnas Amin Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Terduga Pengancam Pembunuhan Anies

Adapun Pasal 29 UU ITE menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Jika terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE, AWK terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x