Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri Persilakan Masyarakat Titipkan Kendaraan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 13:30 WIB
kapolri-persilakan-masyarakat-titipkan-kendaraan-selama-libur-natal-dan-tahun-baru
Ilustrasi penumpang kereta saat periode Nataru. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menjual tiket KA masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, sejak tanggal 6 November 2023 lalu untuk keberangkatan pada 21 Desember 2023 s/d. 7 Januari 2024. (Sumber: KAI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 Kepolisian RI (Polri) membuka tempat untuk menitipkan kendaraan para pelancong.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat yang berencana meninggalkan rumah selama liburan untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan tetap aman selama pemiliknya berlibur.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak Jelang Nataru, Kemenkes Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

"Silakan untuk dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat, nanti kita akan catat dan kemudian kita datakan serta akan kita patroli untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan oleh masyarakat semuanya aman," ujar Sigit sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Fasilitas Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi

Selain pengawasan rumah, Polri juga menawarkan fasilitas penitipan kendaraan di kantor-kantor polisi.

Inisiatif ini ditujukan untuk masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya di rumah tanpa pengawasan.

Fasilitas penitipan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mengamankan properti masyarakat selama periode liburan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bali Menjelang Nataru 2023 Meningkat, 33 Orang Terkonfirmasi Positif

"Tentunya, kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau barang-barang berharga yang lain, yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya kemudian akan terjadi situasi yang tidak aman, maka Polri siap untuk membantu mengamankan," kata Sigit.

Bagi masyarakat yang tidak melaporkan ke kantor polisi, disarankan untuk setidaknya melaporkan kepada pihak keamanan setempat, seperti satpam, atau ketua RT/RW. Dengan dilakukannya pelaporan ini, rumah beserta isinya dapat terus terpantau dan meminimalisir risiko kejahatan selama masa liburan.

Tips Pengamanan Rumah Selama Liburan

Sebelum meninggalkan rumah, periksa semua pintu dan jendela untuk memastikan mereka terkunci dengan baik.

Jika tersedia, aktifkan sistem keamanan seperti alarm atau CCTV untuk memantau keadaan rumah selama Anda tidak ada.

Baca Juga: Angkasa Pura II Siapkan 4,38 Juta Kursi Penerbangan di 20 Bandara selama Nataru 2023-2024


 

Selain itu Anda juga bisa meminta kepada tetangga atau kerabat yang dipercaya untuk sesekali memeriksa rumah atau mengambil surat dan koran agar rumah tampak dihuni.

Jangan meninggalkan kunci cadangan di tempat yang mudah ditebak, seperti di bawah keset atau pot bunga.

Gunakan timer pada lampu untuk menyalakan dan mematikan lampu pada waktu tertentu, sehingga menciptakan ilusi bahwa rumah masih dihuni.

Melalui langkah-langkah pengamanan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati liburan mereka tanpa kekhawatiran tentang keamanan rumah dan kendaraan yang ditinggalkan.

Baca Juga: Tak Ada Pembatasan ASN Bepergian Selama Nataru, MenPAN-RB Jamin Layanan Publik Tetap Jalan



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x