Kompas TV nasional peristiwa

Kapolri Persilakan Masyarakat Titipkan Kendaraan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.tv - 13 Desember 2023, 13:30 WIB
kapolri-persilakan-masyarakat-titipkan-kendaraan-selama-libur-natal-dan-tahun-baru
Ilustrasi penumpang kereta saat periode Nataru. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menjual tiket KA masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, sejak tanggal 6 November 2023 lalu untuk keberangkatan pada 21 Desember 2023 s/d. 7 Januari 2024. (Sumber: KAI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 Kepolisian RI (Polri) membuka tempat untuk menitipkan kendaraan para pelancong.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat yang berencana meninggalkan rumah selama liburan untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan tetap aman selama pemiliknya berlibur.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak Jelang Nataru, Kemenkes Imbau Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

"Silakan untuk dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat, nanti kita akan catat dan kemudian kita datakan serta akan kita patroli untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan oleh masyarakat semuanya aman," ujar Sigit sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Fasilitas Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi

Selain pengawasan rumah, Polri juga menawarkan fasilitas penitipan kendaraan di kantor-kantor polisi.

Inisiatif ini ditujukan untuk masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya di rumah tanpa pengawasan.

Fasilitas penitipan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mengamankan properti masyarakat selama periode liburan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bali Menjelang Nataru 2023 Meningkat, 33 Orang Terkonfirmasi Positif



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x