Kompas TV nasional hukum

KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 Orang Tersangka Dugaan Suap

Kompas.tv - 16 November 2023, 22:52 WIB
kpk-tetapkan-kepala-kejaksaan-negeri-bondowoso-dan-3-orang-tersangka-dugaan-suap
Konferensi pers KPK tentang penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (16/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

"Menindaklanjuti keinginan YS dan AIW tsb, selanjutnya AKDS melaporkan kepada PJ, dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah kepada AKDS untuk dibantu," kata Rudi.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan oleh pihak AKDS, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan, antara YSS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," ujarnya.


Selanjutnya, AKDS menyerahkan uang bernilai Rp475 juta secara tunai kepada PJ. Menurut Rudi, peristiwa penyerahan uang tersebut merupakan bukti permulaan KPK.

"Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan dalam hal ini merupakan bukti permulaan yang cukup utk segera kita kembangkan," terangnya.

Baca Juga: Bolak-balik Mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Demi kepentingan penyidikan, kata dia, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai hari ini, 16 November 2023 sampai dengan waktu 9 Desember 2023 di Rutan KPK," ujarnya.

Tersangka YS atau YSS dan AIW sebagai terduga pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 13 UU 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terduga penerima suap, yakni tersangka PJ dan AKDS dipersangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x