Kompas TV nasional hukum

KPK Ungkap Peran 4 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.tv - 10 November 2023, 05:30 WIB
kpk-ungkap-peran-4-tersangka-dalam-kasus-dugaan-suap-wamenkumham-eddy-hiariej
Foto arsip. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, empat tersangka tersebut terdiri tiga penerima dan satu pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan advokat Yosie Andika Mulyadi (YAM).

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Ia menerangkan, surat penetapan tersangka Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya itu sudah diteken dua minggu yang lalu.

"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," ujarnya.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan KPK.

Di dalam perkara ini, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara asisten pribadinya.

Eddy Hiariej pernah membantah laporan Sugeng soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar, selepas memberikan klarifikasi di kantor KPK bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Eddy, Senin 20 Maret 2023, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Kronologi Perjalanan Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mulanya, IPW melaporkan YAR dan YAM pada Selasa, 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi oleh kliennya.

Ricky mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee atau bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan bahwa Eddy tak menerima serupiah pun dari uang tersebut. Ia menyebut, kliennya bahkan tak tahu-menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosie.

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya, dilansir dari Antara.

Akan tetapi, usai KPK melakukan klarifikasi dan gelar perkara, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Eddy telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 setelah proses penyelidikan selesai.

Dalam ekspose itu, ungkapnya, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan ekspose, KPK kemudian perlu menyelesaikan proses administrasi hingga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk perkara itu.

“Misalnya diekspose, terus disepakati naik penyidikan bukan seketika itu naik proses penyidikan tapi nanti naik penyidikan ketika ada surat perintah penyidikan,” tutur Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Pada Senin (6/11/2023) Ali Fikri mengatakan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamenkumham sudah selesai.

"Perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ia menerangkan, setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.


 




Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x