Kompas TV nasional hukum

Kronologi Perjalanan Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 9 November 2023, 22:16 WIB
kronologi-perjalanan-kasus-dugaan-suap-wamenkumham-eddy-hiariej-hingga-ditetapkan-sebagai-tersangka
Foto arsip. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Kamis (9/11/2023) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan suap tersebut berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang diduga diterima oleh asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana.

IPW melaporkan Yogi dan advokat Yosie Andika Mulyadi pada Selasa, 14 Maret 2023 atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi oleh kliennya.

Ricky mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee atau bayaran atas pekerjaannya sebagai pengacara.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

Ia juga menegaskan bahwa Eddy tak menerima serupiah pun dari uang tersebut. Ia menyebut, kliennya bahkan tak tahu-menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosie.

"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya, dilansir dari Antara.

Diminta Klarifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK telah meminta klarifikasi dari Eddy, IPW, dan pihak-pihak tertentu.

“Jadi klarifikasi tentu, namanya ada dugaan gratifikasi, tentu kami akan mendalami di dua pihak. Tidak hanya kemudian bahwa yang bersangkutan sudah hadir mengklarifikasi, tentu itu menjadi bagian dari informasi dan data yang kami kumpulkan,” kata Nurul Ghufron, Senin 3 April 2023.

Baca Juga: KPK Sebut Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Dua Pekan Lalu

Gelar Perkara



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x