Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Dua Pekan Lalu

Kompas.tv - 9 November 2023, 21:22 WIB
kpk-sebut-status-tersangka-wamenkumham-eddy-hiariej-dua-pekan-lalu
Foto Arsip. Wamenkumham, Eddy Hiariej (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah diteken dua minggu yang lalu.

Seperti diketahui Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

"Itu (surat penetapan tersangka) sudah kami tandatangan sekitar dua Minggu yang lalu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Menurut Alexander, wakil menteri Yasonna Laoly di kabinet Joko Widodo itu ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain yakni dari pihak penerima suap tiga dan pemberi satu.

Sebelumnya, pada Senin (6/11/2023) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses penyelidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham sudah selesai.

"Jadi terkait pertanyaan teman-teman, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap oleh KPK

Setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

“Baru (terbit sprindik),” ujar Ali Fikri.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan KPK.

Dalam perkara itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.


 

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x