Kompas TV nasional hukum

Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Usia Capres-Cawapres Cacat Formil

Kompas.tv - 2 November 2023, 19:41 WIB
sidang-mkmk-pbhi-sebut-dokumen-perbaikan-gugatan-usia-capres-cawapres-cacat-formil
Ketua PBHI Julius Ibrani berbicara secara daring dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyebut dokumen perbaikan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, cacat formil.

PBHI mengatakan dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqqibirru itu tidak ditandatangani sang pemohon maupun kuasa hukumnya.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan hal tersebut dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta pada Kamis (2/11/2023).

“Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia, bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” ungkap Julius secara daring.

Dalam pemaparannya, Julius menyatakan "Pada perkara nomor 90/PUU-XII/2023 ditemukan ketidaklengkapan berkas permohonan perbaikan dari pemohon yaitu tidak ditandatanganinya permohonan perbaikan oleh kuasa hukum pemohon, sehingga hal ini termasuk cacat formil."

Dia menerangkan, pihaknya bermaksud menjaga MK agar tetap menjadi contoh atau role model dalam banyak konteks, termasuk administrasi. 

Baca Juga: Terungkap di Sidang MKMK, Gugatan Almas Tsaqibbirru Batas Usai Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Ia berharap temuan ini juga diperiksa karena apabila terbukti tak pernah ditandatangani, permohonan dari pemohon dianggap batal.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir, apabila ternyata dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan, atau bahkan dianggap batal permohonannya, Yang Mulia," kata Julius, dipantau dari tayangan Kompas TV.

Sebagai informasi, sejumlah pihak baik akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan politisi melaporkan hakim MK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Persoalan ini mencuat usai MK memutus gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan tersebut membuka jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 berbekal jabatan sebagai Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Gibran yang baru berusia 36 tahun kemudian secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Pasangan Prabowo-Gibran lalu mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023. 

Anwar membantah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Empat hakim konstitusi memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Kini, MK telah menerima 20 laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut ditujukan kepada sejumlah hakim, termasuk Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran.

Di antara laporan-laporan itu, ada yang meminta Anwar mengundurkan diri, ada yang melaporkan semua hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar mendapatkan laporan paling banyak.

"Yang paling pokok, yang paling utama, yang paling banyak itu Pak Anwar Usman," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x