Kompas TV nasional hukum

Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Kompas.tv - 31 Oktober 2023, 22:18 WIB
ketua-mkmk-ungkap-hasil-pemeriksaan-3-hakim-mk-banyak-sekali-masalah-yang-kami-temukan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah setelah memeriksa tiga hakim MK pada Selasa (31/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah setelah memeriksa tiga hakim MK, hari ini, Selasa (31/10/2023).

Tiga hakim MK yang diperiksa MKMK pada Selasa adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja, muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," kata Jimly di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengungkapkan ada setidaknya enam masalah yang dibahas dalam pemeriksaan hakim MK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Pertama, persoalan hubungan kekerabatan hakim MK yang berkaitan dengan perkara yang terkait keluarganya.

"Satu, masalah hukuman kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara, itu tidak mundur," jelasnya, dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Kedua, soal ucapan hakim MK yang berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara.

"Padahal patut diduga bahwa ini ada kaitan, paling tidak dalam persepsi publik," terangnya.

Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda

Ketiga, soal hakim MK yang meluapkan kemarahannya di depan publik.

"Yang ketiga itu ada hakim yang saking kesal, mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lha ini kan masalah internal hakim, kok diumbar ke luar. Nah ini masalah juga," tuturnya.

Keempat, kata Jimly, ada hakim yang menulis pendapat berbeda atau dissenting opinion bukan karena substansi namun ekspresi kemarahan.

"Lalu ada lagi hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan tapi ya ekspresi kemarahan, nah ini kan jadi masalah juga," urainya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x