Kompas TV nasional hukum

Ketua MKMK Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Hakim MK: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Kompas.tv - 31 Oktober 2023, 22:18 WIB
ketua-mkmk-ungkap-hasil-pemeriksaan-3-hakim-mk-banyak-sekali-masalah-yang-kami-temukan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah setelah memeriksa tiga hakim MK pada Selasa (31/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah setelah memeriksa tiga hakim MK, hari ini, Selasa (31/10/2023).

Tiga hakim MK yang diperiksa MKMK pada Selasa adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja, muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," kata Jimly di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengungkapkan ada setidaknya enam masalah yang dibahas dalam pemeriksaan hakim MK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Pertama, persoalan hubungan kekerabatan hakim MK yang berkaitan dengan perkara yang terkait keluarganya.

"Satu, masalah hukuman kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara, itu tidak mundur," jelasnya, dipantau dari program Breaking News KompasTV.

Kedua, soal ucapan hakim MK yang berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara.

"Padahal patut diduga bahwa ini ada kaitan, paling tidak dalam persepsi publik," terangnya.

Baca Juga: Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda

Ketiga, soal hakim MK yang meluapkan kemarahannya di depan publik.

"Yang ketiga itu ada hakim yang saking kesal, mengungkapkan kemarahannya ke publik. Lha ini kan masalah internal hakim, kok diumbar ke luar. Nah ini masalah juga," tuturnya.

Keempat, kata Jimly, ada hakim yang menulis pendapat berbeda atau dissenting opinion bukan karena substansi namun ekspresi kemarahan.

"Lalu ada lagi hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan substansi ide yang dituliskan tapi ya ekspresi kemarahan, nah ini kan jadi masalah juga," urainya.

Kelima, terkait registrasi perkara yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

"Soal prosedur registrasi, kok ada yang loncat-loncat, itu dipersoalkan," ungkapnya.

"Prosedur misalnya ada perubahan, ditarik kembali perkaranya, kemudian dimasukin lagi hari Sabtu," sambungnya.

Menurut Jimly, persoalan teknis tersebut berkaitan dengan motif etika, motif kepemimpinan, dan motif pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua MK Diperiksa Majelis Kehormatan Secara Tertutup

Keenam, ada persoalan terkait lambannya pembentukan MKMK. Salah satu pelapor menyatakan, seharusnya MKMK segera dibentuk.

"Jadi semua itu tercermin dalam isi laporan, nah jadi kami sesudah nanti selesai dengan semua pelapor hari Jumat, mudah-mudahan sampai Kamis pun 9 hakim semuanya sudah kami dengarkan," terangnya.

"Nanti baru kami akan rapat bertiga untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari Majelis Kehormatan," imbuhnya.


Sebelumnya, Jimly mengungkapkan, ada 18 laporan yang masuk ke MK atas dugaan pelanggaran etik hakim MK. Akan tetapi, banyak dari laporan tersebut yang tertuju kepada hakim sekaligus Ketua MK Anwar Usman.

"Dari 18 itu ada 6 issue (pokok persoalan -red), kemudian ada 9 terlapor, tapi yang paling pokok, yang paling utama, yang paling banyak itu Pak Anwar Usman," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/10/2023), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim MK ialah Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2011 - 2014 pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Denny meminta MKMK memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat. Sebab, menurut dia, hakim MK yang memiliki kepentingan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi gugatan, seharusnya tidak terlibat dalam proses hukumnya.

Dia mengatakan seharusnya Anwar mundur setelah mengetahui gugatan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, berkaitan dengan keluarganya yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, Anwar menikah dengan adik perempuan Jokowi, Idayati, pada 26 Mei 2022 lalu.

"Di dalam Peraturan MK Nomor 9 tahun 2006 terutama butir 5 huruf b, dengan jelas disampaikan bahwa hakim konsitusi harus mundur jika ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara yang terkait keluarganya," kata Denny secara daring dalam sidang pelanggaran kode etik hakim MK di Gedung MK II, Jakarta, Selasa (31/10).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x