Kompas TV nasional hukum

Pelapor Minta MKMK Nyatakan Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Cawapres Tak Sah dan Ditunda

Kompas.tv - 31 Oktober 2023, 13:36 WIB
pelapor-minta-mkmk-nyatakan-putusan-yang-bikin-gibran-bisa-maju-cawapres-tak-sah-dan-ditunda
Pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK diminta menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres tidak sah.

Karena itu, perlu ditunda pelaksanaannya dan dilakukan koreksi atau pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus oleh MK tersebut. 

Demikian hal tersebut disampaikan oleh advokat Denny Indrayana selaku pihak pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan

Denny menjelaskan, alasannya meminta MKMK menyatakan putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka  bisa mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon wakil presiden itu tidak sah karena putusan itu dinilai koruptif, kolutif, dan nepotis.

Sebab, putusan tersebut dimanfaatkan atau dinikmati keuntungannya oleh pihak tertentu yang dengan sengaja memanfaatkan kekerabatan antara hakim terlapor, yaitu Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Selain itu, ia menilai putusan batas usia capres-cawapres tersebut telah merendahkan dan mempermalukan Mahkamah Konstitusi.

Oleh sebab itu, Denny mendesak agar MKMK menerbitkan putusan yang dapat mengoreksi putusan perkara nomor 90 yang kadung sudah diputus MK.

Ia pun mengusulkan bahwa putusan tersebut tidak boleh digunakan Gibran sebagai dasar untuk maju dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga

"Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan moral konstitusional tersebut," kata Denny.

Lebih lanjut, kata Denny, untuk menyelamatkan keadilan konstitusional, maka MKMK diharap berkenan menyatakan bahwa putusan 90 soal batas usia capres-cawapres tersebut tidak sah. 

"MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah putusan 90, atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor,” tutur Denny.


 

Selain itu, Denny juga berharap bahwa putusan MKMK kelak dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum banding.

"Untuk menghindari putusan MKMK tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu yang sangat sempit, dan menghindari upaya banding disalahgunakan untuk menunda eksekusi," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Baca Juga: 16 Guru Besar Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman: Diduga Langgar Etik, MK Telah Dicoreng Marwahnya

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x