Kompas TV nasional hukum

Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Usia Capres-Cawapres Cacat Formil

Kompas.tv - 2 November 2023, 19:41 WIB
sidang-mkmk-pbhi-sebut-dokumen-perbaikan-gugatan-usia-capres-cawapres-cacat-formil
Ketua PBHI Julius Ibrani berbicara secara daring dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyebut dokumen perbaikan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, cacat formil.

PBHI mengatakan dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqqibirru itu tidak ditandatangani sang pemohon maupun kuasa hukumnya.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan hal tersebut dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta pada Kamis (2/11/2023).

“Kami mendapatkan dokumen langsung dari situs Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia, bahwa kami melihat permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon tidak ditandatangani oleh baik kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri,” ungkap Julius secara daring.

Dalam pemaparannya, Julius menyatakan "Pada perkara nomor 90/PUU-XII/2023 ditemukan ketidaklengkapan berkas permohonan perbaikan dari pemohon yaitu tidak ditandatanganinya permohonan perbaikan oleh kuasa hukum pemohon, sehingga hal ini termasuk cacat formil."

Dia menerangkan, pihaknya bermaksud menjaga MK agar tetap menjadi contoh atau role model dalam banyak konteks, termasuk administrasi. 

Baca Juga: Terungkap di Sidang MKMK, Gugatan Almas Tsaqibbirru Batas Usai Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Ia berharap temuan ini juga diperiksa karena apabila terbukti tak pernah ditandatangani, permohonan dari pemohon dianggap batal.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir, apabila ternyata dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan, atau bahkan dianggap batal permohonannya, Yang Mulia," kata Julius, dipantau dari tayangan Kompas TV.

Sebagai informasi, sejumlah pihak baik akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan politisi melaporkan hakim MK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Persoalan ini mencuat usai MK memutus gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x