JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka lolos dalam syarat batas usia Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan walaupun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi, namun sudah ada aturan di atas PKPU yang membolehkan capres-cawapres di bahwa umur 40 tahun dengan ketentuan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Aturan tersebut yang membuat Gibran telah memenuhi persyaratan sebagai kandidat Pilpres sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu, termasuk Pilkada.
Adapun UU di atas PKPU yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujar Hasyim di kantor KPU, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: KPU Umumkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024 Lolos Tes Kesehatan
Hasyim menambahkan belum direvisinya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan karena keterlambatan dari KPU.
Akan tetapi rapat persetujuan PKPU yang sudah direvisi belum dilakukan lantaran DPR masih memasuki masa reses.
Di sisi lain Hasyim menjelaskan meski PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, aturan soal batas usia Capres-Cawaprs di PKPU otomatis ikut batal.
Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 PKPU tentang Pencalonan Pilpres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.