Kemudian sebagai bukti bakal calon peserta Pilpres 2024 menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, Gibran melampirkan surat permohonan izin cuti kepada presiden sebagai salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran.
Baca Juga: [FULL] Pidato Perdana Gibran Rakabuming di Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres
"Surat itu yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan," ujar Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dalam tahapannya penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden diumumkan pada 13 November 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai paslon presiden dan wakil presiden, KPU juga membuat tanggal pengusulan penggantian yakni mulai 26 Oktober - 8 November 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti ditetapkan pada 26 Oktober - 11 November 2023.
Kemudian verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti 26 Oktober - 12 November 2023 dan pemberitahuan hasil verifikasi bakal pasangan calon pengganti : 11 November - 12 November 2023.
Baca Juga: Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Dinilai Langgar Etik, Pengamat: Putusan Bisa Tidak Sah
"Nanti kan masih kita verifikasi dulu, kalau menurut ketentuan UU kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti. Penetapannya nanti jadinya siapa itu kan ujungnya 13 November 2023, sebelum tanggal itu masih bisa diganti," ujar Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.