Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU: Gibran Penuhi Syarat jadi Cawapres, soal Penetapan Ujungnya di 13 November

Kompas.tv - 28 Oktober 2023, 08:36 WIB
kpu-gibran-penuhi-syarat-jadi-cawapres-soal-penetapan-ujungnya-di-13-november
Pasangan bakal Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberi pidato di Indonesia Arena sebelum menuju KPU untuk mendaftar sebagai pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden di KPU, Rabu (25/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka lolos dalam syarat batas usia Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan walaupun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi, namun sudah ada aturan di atas PKPU yang membolehkan capres-cawapres di bahwa umur 40 tahun dengan ketentuan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Aturan tersebut yang membuat Gibran telah memenuhi persyaratan sebagai kandidat Pilpres sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu, termasuk Pilkada. 

Adapun UU di atas PKPU yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". 

"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujar Hasyim di kantor KPU, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: KPU Umumkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024 Lolos Tes Kesehatan

Hasyim menambahkan belum direvisinya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan karena keterlambatan dari KPU.

Akan tetapi rapat persetujuan PKPU yang sudah direvisi belum dilakukan lantaran DPR masih memasuki masa reses.

Di sisi lain Hasyim menjelaskan meski PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, aturan soal batas usia Capres-Cawaprs di PKPU otomatis ikut batal. 

Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 PKPU tentang Pencalonan Pilpres.

Kemudian sebagai bukti bakal calon peserta Pilpres 2024 menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, Gibran melampirkan surat permohonan izin cuti kepada presiden sebagai salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran. 

Baca Juga: [FULL] Pidato Perdana Gibran Rakabuming di Deklarasi Dukungan Capres-Cawapres

"Surat itu yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan," ujar Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dalam tahapannya penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden diumumkan pada 13 November 2023. 

Sebelum ditetapkan sebagai paslon presiden dan wakil presiden, KPU juga membuat tanggal pengusulan penggantian yakni mulai 26 Oktober - 8 November 2023.

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti ditetapkan pada  26 Oktober - 11 November 2023.

Kemudian verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti 26 Oktober - 12 November 2023 dan pemberitahuan hasil verifikasi bakal pasangan calon pengganti : 11 November - 12 November 2023.

Baca Juga: Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Dinilai Langgar Etik, Pengamat: Putusan Bisa Tidak Sah

"Nanti kan masih kita verifikasi dulu, kalau menurut ketentuan UU kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti. Penetapannya nanti jadinya siapa itu kan ujungnya 13 November 2023, sebelum tanggal itu masih bisa diganti," ujar Hasyim. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x