Kompas TV nasional politik

Kompolnas Dukung Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 224 hingga Seluruh Tahapan Selesai

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 23:15 WIB
kompolnas-dukung-penundaan-proses-hukum-peserta-pemilu-224-hingga-seluruh-tahapan-selesai
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penundaan penanganan kasus pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sepanjang untuk obyektivitas dan imparsialita lidik dan sidik.

Penjelasan itu disampaikan oleh anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi tentang kebijakan Polri untuk menunda penagnanan kasus hukum tersebut, Jumat (6/10/2023).

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023.

“Itu kebijakan dalam rangka memastikan objektivitas dan imparsialitas lidik dan sidik,” jelasnya saat dikonfirmasi Antara.

“Apabila yang akan dilidik dan sidik punya hubungan dengan salah satu peserta Pemilu. Jika untuk alasan itu kami mendukung,” kata dia.

Baca Juga: Tak Pakai Gembok, Kotak Pemilu 2024 Akan Ditutup Menggunakan 'Cable Ties'! Memangnya Aman?

Meski demikian, ia mengingatkan agar Polri tetap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Yusuf menambahkan, di era Kapolri ebelumnya juga pernah ada kebijakan penundaan proses hukum yang melibatkan peserta pemilu.

“Dulu-dulu juga ada setiap tahun pemilu,” kata dia.

Menurutnya, penundaan tersebut  tidak berlaku pada tugas Polri dalam pemilu sebagai bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas kepolisian, jaksa dan Bawaslu.

Jika terdapat unsur pindak pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke bawaslu dan direkomendasikan ke penegak hukum, kata dia, maka Polri harus menindaklanjutinya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x