Kompas TV nasional politik

Kompolnas Dukung Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 224 hingga Seluruh Tahapan Selesai

Kompas.tv - 6 Oktober 2023, 23:15 WIB
kompolnas-dukung-penundaan-proses-hukum-peserta-pemilu-224-hingga-seluruh-tahapan-selesai
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penundaan penanganan kasus pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sepanjang untuk obyektivitas dan imparsialita lidik dan sidik.

Penjelasan itu disampaikan oleh anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi tentang kebijakan Polri untuk menunda penagnanan kasus hukum tersebut, Jumat (6/10/2023).

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2023.

“Itu kebijakan dalam rangka memastikan objektivitas dan imparsialitas lidik dan sidik,” jelasnya saat dikonfirmasi Antara.

“Apabila yang akan dilidik dan sidik punya hubungan dengan salah satu peserta Pemilu. Jika untuk alasan itu kami mendukung,” kata dia.

Baca Juga: Tak Pakai Gembok, Kotak Pemilu 2024 Akan Ditutup Menggunakan 'Cable Ties'! Memangnya Aman?

Meski demikian, ia mengingatkan agar Polri tetap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

Yusuf menambahkan, di era Kapolri ebelumnya juga pernah ada kebijakan penundaan proses hukum yang melibatkan peserta pemilu.

“Dulu-dulu juga ada setiap tahun pemilu,” kata dia.

Menurutnya, penundaan tersebut  tidak berlaku pada tugas Polri dalam pemilu sebagai bagian dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas kepolisian, jaksa dan Bawaslu.

Jika terdapat unsur pindak pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke bawaslu dan direkomendasikan ke penegak hukum, kata dia, maka Polri harus menindaklanjutinya.

“Tindak pidana tentu pelaporannya melalui pintu pelanggaran pemilu di bawaslu. Yang biasanya bawaslu ketika menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, apabila itu unsur pidana pemilu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum Polri untuk ditindaklanjutinya,” kata Yusuf.

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho belum merespons saat dikonfirmasi terkait surattelegram tersebut.

Informasi mengenai adanya Surat Telegram Kapolri tersebut diperoleh dari pemberitaan sejumlah media online, seperti  penundaan proses hukum mantan Ketua Gerindra Semarang Joko Santoso oleh Polda Jateng sesuai dengan instruksi ST Kapolri tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan proses hukum tetap berjalan, namun penanganannya ditunda sesuai surat telegram Kapolri.

Mantan Ketua Gerindra Kota Semarang Joko Santoso dilaporkan atas dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP.


 

Kebijakan serupa juga telah ditervitkan oleh Kejaksaan RI pada Agustus 2023 lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan jajarannya bertindak cermat dan hati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

Hal itu, kata dia, demi mengantisipasi adanya black campaign kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Semakin Dekat, Apa Syarat Seseorang Dapat Hak Pilih dan Bisa Jadi Pemilih?

Ia pun memerintahkan penundaan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah hingga seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x