Kompas TV nasional hukum

Diperiksa Bareskrim, Eks Vokalis Band Zivilia Mengaku Kenal dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kompas.tv - 5 Oktober 2023, 19:07 WIB
diperiksa-bareskrim-eks-vokalis-band-zivilia-mengaku-kenal-dengan-gembong-narkoba-fredy-pratama
Volkalis Band Zivilia Zul Zivilia didampingi penyidik Sat Narkoba memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait jaringan internasional Fredy Pratama di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa vokalis grup band Zivilia bernama Zulkifli alias Zul terkait pengusutan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Betul, (Zul) sedang diperiksa," kata Mukti di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Mukti menjelaskan, pemeriksaan terhadap Zul dilakukan yang bersangkutan pernah membeli narkotika dari seorang bandar bernama Rian yang merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Baca Juga: Kapolri Respons Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK dalam Kasus Korupsi Kementan

"Rian itu termasuk dalam pembelian jaringan Fredy Pratama, makanya mau kami BAP (berita acara pemeriksaan) dulu," ujar Mukti.

Sementara itu, Zul Zivilia yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, mengaku kenal dengan Fredy Pratama.

“Kenal, tau (orangnya), sudah lama kenal,” kata Zul.

Zul mengaku telah memberikan seluruh hal yang dia ketahui terkait Fredy Pratama kepada penyidik dari tim penyidik Satgas Penanggulangan, Peredaran dan Penyebaran Narkoba Polri.

“Saya sudah memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya dan sangat terang sekali tentang Fredy Pratama dan tidak ada satupun yang saya tutupi untuk membantu mengungkap kasus Fredy Pratama ini,” ucap Zul.

Pelantun “Aishiteru” keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri sekitar pukul 15.58 WIB didampingi sejumlah penyidik dari Satnarkoba Polres Serang.

Baca Juga: Polisi Sita Mobil Hardtop dan Rumah Suami Selebgram Adelia, Diduga Hasil Jual Sabu Fredy Pratama

Menurut penyidik yang tidak mau disebutkan namanya, Zul telah selesai menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Penyidik Bareskrim Polri menanyakan 30 pertanyaan kepada vokalis Band Zivilian tersebut.

“Bang Zul sebagai saksi. Kemungkinan pemeriksaan besar sudah cukup, sudah selesai. Bahkan Zul ini keterlibatannya tidak terlibat jaringan, yang mana dia memberikan keterangan sebagai saksi terkait jaringan Fredy Pratama,” kata penyidik tersebut.

Saat ini, Zul sudah berstatus sebagai narapidana narkoba dan ditahan di Lapas Salemba, Jakarta.

Zul ditangkap pada tanggal 1 Maret 2019 bersama Rian, yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.

Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sindikat narkoba internasional Fredy Pratama dan telah menangkap 39 tersangka jaringan narkoba itu pada periode Mei- September 2023.

Kemudian, pada awal Oktober 2023, polisi kembali menangkap lima orang.

Sehingga hingga kini sebanyak 44 tersangka terkait kasus narkoba jaringan Fredy Pratama telah ditangkap.

Baca Juga: Terungkap, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dibayar Rp800 Juta Kawal Narkotika Milik Fredy Pratama

Sebelumnya, sejak tahun 2020 hingga 2023, Mabes Polri dan polda telah menerbitkan 408 laporan polisi dan menangkap 884 tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.

"Satgas Penanggulangan Narkoba juga menangkap kembali lima tersangka jaringan Fredy Pratama yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) narkotika,” kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

“Sehingga, total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," imbuhnya. 

Kelima tersangka paling baru ditangkap tersebut berinisial MBS, yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu jaringan Fredy Pratama. 

Kemudian, tersangka untuk TPPU yang ditangkap berinisial A, H, NU, dan DAK, di mana mereka berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Juga: Tampung Uang Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Nur Utami Ditangkap, Suaminya Buron

Tim Satgas Penanggulangan Narkoba juga menyita aset tambahan dalam kasus tersebut senilai Rp75,62 miliar.

Rinciannya, 20 unit tanah dan bangunan senilai Rp 44 miliar, 18 unit kendaraan senilai Rp7,8 miliar, Rp22 miliar uang tunai, serta perhiasan dan barang mewah senilai Rp1,82 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, Tim Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan dua tersangka, yakni TH dan N alias S, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka TH diketahui berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama.

"Sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand," kata Asep.

Kemudian, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi.

N alias S merupakan suami dari selebgram asal Sulawesi Selatan, Nur Utami, yang ditangkap usai pulang ibadah umroh pada pertengahan September lalu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x