Kompas TV nasional hukum

Tampung Uang Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Nur Utami Ditangkap, Suaminya Buron

Kompas.tv - 18 September 2023, 20:10 WIB
tampung-uang-penjualan-narkoba-jaringan-fredy-pratama-selebgram-nur-utami-ditangkap-suaminya-buron
Fredy Pratama. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram asal Makassar, Nur Utami (NU) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Nur Utami dilakukan karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU jaringan sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan Nur Utami telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Heboh Kabar Ustaz Abdul Somad Ditangkap usai Bentrokan di Rempang, Polisi: Itu Hoaks!

"Sejak hari Sabtu kemarin, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap NU," kata Jayadi saat dikonfirmasi pada Senin (18/9/2023).

Setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, kata Jayadi, Nur Utami langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Jayadi membeberkan Nur Utami merupakan istri dari S selaku pengendali narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang saat ini masih dalam pencarian atau buronan polisi.

Dalam kasus ini, Jayadi mengungkapkan peran Nur Utami, yaitu menampung uang hasil bisnis kejahatan narkoba di wilayah Sulsel jaringan Fredy Pratama.

Setelah terkumpul cukup banyak, uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli kendaraan, barang-barang bermerek hingga pembelian aset berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Fredy Pratama

"Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba, kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," ucap Jayadi. 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x