Kompas TV nasional humaniora

Cara Buat SKCK 2023, Berikut Biaya dan Syaratnya

Kompas.tv - 30 September 2023, 08:00 WIB
cara-buat-skck-2023-berikut-biaya-dan-syaratnya
Ilustrasi surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Apakah masih dibutuhkan untuk mendaftar CPNS ASN 2023? (Sumber: Istimewa)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu diingat bahwa Polsek (Kepolisian Sektor) tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan lamaran pekerjaan atau administrasi PNS/CPNS.

Polsek juga tidak melayani penerbitan SKCK untuk visa atau keperluan internasional. SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Permintaan SKCK di Bengkulu Meningkat

Cara Buat SKCK secara Offline

1. Pemohon datang ke kantor kepolisian sesuai dengan wilayah tujuan pembuatan SKCK.

2. Pendaftaran dilakukan di loket SKCK.

3. Berkas persyaratan diajukan.

4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran.

5. Petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas pemohon.

6. Pemohon harus membawa dokumen asli untuk verifikasi.

7. Petugas akan meminta pemohon untuk melakukan rekam sidik jari.

8. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon dapat mengambil kembali berkas-berkas yang telah disiapkan.

9. Pemohon membayar biaya pembuatan SKCK di loket.

10. Tunggu hingga SKCK selesai diterbitkan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023: Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Diperlukan?

Cara Buat SKCK Online

Untuk membuat SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah yang tertera di aplikasi setelah verifikasi data identitas lengkap telah dilakukan. Begini alurnya: 

  • Unduh aplikasi Polri SuperApps di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Presisi.
  • Lakukan verifikasi data identitas lengkap di bagian profil.
  • Pengguna bisa memasukkan nama, foto selfie, KTP, dan foto selfi KTP. Tunggu hingga verifikasi 1x24 jam berhasil dilakukan.
  • Proses verifikasi bisa lebih cepat atau kurang dari 1x24 jam bergantung pada kondisi sistem aplikasi Presisi.
  • Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat mengikuti langkah melalui menu SKCK.
  • Buka menu Utama.
  • Klik menu SKCK di halaman utama aplikasi.
  • Klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
  • Lakukan verifikasi email.
  • Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan. Klik Mulai.
  • Masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
  • Pilih metode pembayaran tunai maupun Virtual Account.
  • Bayar pendaftaran SKCK.
  • Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email. Unduh bukti pembayaran.
  • Tunggu hingga notifikasi terbaru muncul setelah 1x24 jam.

 

Setelahnya, pemohon harus datang ke Polres atau Polda sesuai dengan pilihan awal pendaftaran untuk menyelesaikan proses pembuatan SKCK.

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan semua dokumen persyaratan sudah siap.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x