Kompas TV lifestyle tren

Pendaftaran CPNS 2023: Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Diperlukan?

Kompas.tv - 6 September 2023, 12:10 WIB
pendaftaran-cpns-2023-apakah-surat-keterangan-catatan-kepolisian-skck-diperlukan
Ilustrasi surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Apakah masih dibutuhkan untuk mendaftar CPNS ASN 2023? (Sumber: Istimewa)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran CPNS dan ASN untuk 2023 sebentar dibuka 17 September 2023 mendatang. Calon pelamar mulai menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk registrasi.

Namun,ada satu dokumen yang selalu ditanyakan tiap tahun. Apakah surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK diperlukan dalam pendaftaran?

Apakah SKCK Diperlukan saat Mendaftar CPNS 2023?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang merupakan dokumen yang sering dianggap sebagai syarat penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk penerimaan CPNS.

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Kampus di BAN-PT, Berikut Cara Download-nya untuk Daftar CPNS 2023

Namun, penting untuk dicatat bahwa SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan bahwa sebelumnya SKCK dibutuhkan dibutuhkan saat pemberkasan pascaseleksi.

"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Berbeda, Ini Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

Jadi, bagi calon pelamar yang mungkin khawatir tentang persyaratan SKCK saat mendaftar CPNS tahun ini, Anda dapat bernafas lega. Dokumen ini bukanlah bagian dari tahap awal pendaftaran.

Hasan mengimbau kepada calon peserta untuk menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi terkait dokumen yang diperlukan.

"Dapat menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada 16 September 2023," ungkap Nur.


Syarat Dokumen CPNS dan PPPK

Meskipun SKCK tidak diperlukan pada tahap awal pendaftaran, para calon pelamar tetap perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting untuk memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Gambaran Syarat CPNS Badan Intelijen Negara 2023 Lulusan SMA, Ini Link Daftarnya

Berikut adalah beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan sebagaimana dikutip dari Instagram, BKN

  1. Surat lamaran.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Ijazah.
  5. Transkrip nilai.
  6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan oleh sistem.

Baca Juga: 8 Kementerian dan Instansi Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA-SMK, Ada Info Tahun Sebelumnya

Cara Daftar CPNS 2023

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2023, berikut adalah panduan singkat untuk proses pendaftaran.

  1. Buka laman resmi pendaftaran SSCASN dengan mengakses daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  2. Isi kolom yang diminta dengan informasi pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.
  3. Setelah mengisi semua informasi di atas, ketiklah kode Captcha yang muncul di halaman tersebut untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
  4. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  5. Unggah foto scan KTP Anda dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Jika semua informasi sudah benar dan dokumen sudah diunggah dengan baik, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun Anda.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini, Berikut Cara Daftar dan Berkas Persyaratan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x