Kompas TV lifestyle tren

Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini, Berikut Cara Daftar dan Berkas Persyaratan

Kompas.tv - 4 September 2023, 12:16 WIB
rekrutmen-cpns-2023-dibuka-bulan-ini-berikut-cara-daftar-dan-berkas-persyaratan
Batas usia pelamar CPNS 2023 lulusan SMA dan S1 (Sumber: Instagram)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 dibuka pada pertengahan September 2023. Berikut persyaratan pendaftaran untuk CPNS 2023.

Seleksi ini adalah kesempatan bagi individu yang bercita-cita menjadi abdi negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan imbauan penting kepada calon pelamar agar mereka dapat mengikuti proses seleksi dengan sukses.

Baca Juga: Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran CPNS untuk Lulusan SMA

Sebelum mendaftar, calon pelamar perlu memahami syarat pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini termasuk batas usia pelamar, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan lainnya. Pastikan untuk memahami syarat-syarat tersebut dengan baik.

"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Anas, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Jika Sudah Punya Akun, Apakah Harus Buat Akun SSCASN Baru untuk Daftar CPNS 2023?

Setiap jabatan mungkin memiliki persyaratan khusus, jadi pastikan untuk memilih dengan bijak.

Persyaratan Daftar CPNS 2023

Calon pelamar disarankan untuk aktif mencari informasi terkait seleksi CASN melalui laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait. Berikut beberapa persyaratan untuk daftar CPNS 2023 secara umum. 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Ini adalah syarat dasar yang harus dipenuhi.
  2. Usia: Peserta CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Pastikan untuk memenuhi batasan usia yang ditentukan.
  3. Rekam Jejak Hukum: Calon pelamar tidak boleh memiliki rekam jejak hukum yang melibatkan pidana penjara. Ini merupakan syarat yang ketat untuk menjaga integritas CPNS.
  4. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Peserta tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau kepolisian. Hal ini menunjukkan kedisiplinan yang diperlukan dalam karir pemerintahan.
  5. Tidak Berstatus Sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Sejenisnya: Peserta CPNS tidak boleh memiliki status sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau posisi sejenisnya pada saat mendaftar. Ini untuk memastikan bahwa peluang seleksi tetap terbuka bagi semua.
  6. Kualifikasi Pendidikan: Peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. Pastikan Anda memenuhi syarat pendidikan yang dibutuhkan.
  7. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Ini termasuk dalam tes kesehatan yang akan dilakukan selama proses seleksi.
  8. Bukan Anggota atau Pengurus Partai Politik: CPNS harus netral secara politik dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Ini untuk memastikan independensi dalam bekerja.
  9. Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia dan Negara Lain: Anda harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang Anda lamar.
  10. Persyaratan Khusus: Ingatlah bahwa berkas dan syarat pendaftaran CPNS 2023 dapat berbeda-beda tergantung pada kementerian atau instansi pemerintah yang Anda lamar. Pastikan untuk memeriksa persyaratan khusus yang mungkin berlaku untuk posisi dan jabatan yang Anda minati.

Baca Juga: Bocoran Jumlah Soal CPNS dan PPPK 2023, Cek Nilai Ambang Batas atau Passing Grade agar Lolos

Informasi tentang syarat dan ketentuan akan diumumkan secara terbuka, jadi pastikan Anda selalu update. Berkas atau dokumen utama yang dibutuhkan secara umum adalah berikut ini.

  • Ijazah,
  • transkrip nilai,
  • KTP,
  • akta kelahiran,
  • daftar riwayat hidup atau CV dan
  • Juga dokumen lain-lain tergantung instansi yang mau dilamar.

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kendala saat melamar.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya. 

Baca Juga: Pendaftaran CASN 2023, Berikut Jumlah Soal Tes CPNS dan PPPK 2023

“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” ucapnya. 

Pengumuman seleksi akan dilakukan oleh instansi pemerintah pada 16-30 September 2023, sementara pendaftaran dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Cara Daftar CPNS 2023

Buka laman resmi pendaftaran SSCASN dengan mengakses daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

  1. Isilah kolom yang diminta dengan informasi pribadi Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan alamat email pribadi yang masih aktif.
  2. Setelah mengisi semua informasi di atas, ketiklah kode Captcha yang muncul di halaman tersebut untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
  3. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  4. Lanjutkan dengan mengunggah foto scan KTP Anda dan swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah langkah penting, pastikan dokumen yang diunggah sesuai persyaratan.
  5. Jika semua informasi sudah benar dan dokumen sudah diunggah dengan baik, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun Anda.
  6. Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran akun, akan muncul konfirmasi.
  7. Pastikan Anda telah memeriksa kembali semua informasi yang Anda berikan. Jika semuanya sudah benar, klik "Iya" untuk melanjutkan.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x