JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Berdasarkan jadwal tersebut, pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai dengan pengumuman dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, yakni pada 16 sampai 30 September 2023.
Sementara pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK oleh peserta di intstansi pemerintah yang diminati dapat dilakukan mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan, jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.
Terkait informasi pelaksanaan seleksi tersebut, Nur Hasan mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar agar merujuk pada laman resmi pemerintah
“Pelamar CPNS diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” kata Nur Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).
Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk daftar rekrutmen CPNS dan PPPK 2023?
7 Dokumen wajib untuk mendaftar CPNS dan PPPK
Dikutip dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial pada Senin (28/8/2023), berikut tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar:
Baca Juga: Pelamar CPNS 17 September 2023 Wajib Tahu, Berikut Daftar Gaji PNS Lulusan SMA dan S1
Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.
Syarat pendaftar CPNS 2023
Syarat pendaftar PPPK 2023
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023, Berikut Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.