Kompas TV nasional hukum

Kalah PK Gugatan 1,1 Ton Emas dari Budi Said, PT Antam Tunggu Salinan Putusan MA

Kompas.tv - 19 September 2023, 07:41 WIB
kalah-pk-gugatan-1-1-ton-emas-dari-budi-said-pt-antam-tunggu-salinan-putusan-ma
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Nicolas D. Kanter terkait ganti rugi emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. 

Atas ditolaknya PK tersebut, PT Antam harus membayar 1.136 Kilogram emas atau 1,1 Ton emas atau uang setara kepada Budi Said. 

Jika mengacu pada harga emas Antam 1.000 Gram Rp1.015.600.000 perusahaan pelat merah itu harus membayar Rp1,15 triliun.

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut.  

Syarif menyatakan PT Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Duduk Perkara PT Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya, Berawal Tergiur Potongan Harga

Perusahaan juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. 

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," ujar Syarif dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Syarif menambahkan sebagai perusahaan terbuka, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Sehingga PT Antam senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dan peraturan yang berlaku.

"Kami menghormati putusan MA tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujar Syarif. 

Baca Juga: Ini Putusan MA yang Bikin Antam Harus Bayar Emas 1,1 Ton ke Pengusaha Surabaya

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi Said ditetapkan pada 12 September 2023. 

Permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Yakup Ginting selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim agung Yunus Wahab serta Nani Indrawati sebagai anggota majelis I dan II.

Dengan putusan ini, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan seberat 1,1 ton. 

Dalam putusan kasasi sebelumnya, MA menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

Baca Juga: Siapa Budi Said, “Crazy Rich Surabaya" yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Lawan PT Antam?

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," tulis isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI.

Adapun kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018 lalu. 

Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterimanya.

Budi tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima.

Budi merasa ditipu lantaran tidak ada pengiriman emas lagi. Ia lantas melanjutkannya ke jalur hukum, dengan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya. 

Baca Juga: PK Antam Ditolak MA, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Melalui proses persidangan yang panjang sejak 2020, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga ke tingkat MA, pada akhirnya Budi Said memenangkan gugatan tersebut.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x