Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ini Putusan MA yang Bikin Antam Harus Bayar Emas 1,1 Ton ke Pengusaha Surabaya

Kompas.tv - 8 Juli 2022, 10:29 WIB
ini-putusan-ma-yang-bikin-antam-harus-bayar-emas-1-1-ton-ke-pengusaha-surabaya
Ilustrasi emas batangan Antam. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang Tbk. untuk membayar emas seberat 1,1 ton. Kasasi yang diajukan Budi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim MA memutuskan Antam harus memberikan 1.136 kg emas kepada Budi.

Dalam putusan yang dikeluarkan 29 Juni lalu, tertulis penggugat Budi Said melawan 5 tergugat.

"Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, Tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, Tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Tergugat V Eksi Anggraeni," tulis putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Harga Emas Terus Turun, Berikut Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian

Putusan itu dibuat oleh majelis kasasi perkara perdata yang terdiri dari Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota.

Majelis menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Kemudian mengatakan tergugat I, yaitu Antam, bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV.

Selain itu, tergugat V yakni Eksi Anggraini dihukum harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Kasus ini bermuka ketika Budi Said ditawari membeli emas Antam dengan harga diskon oleh Eksi Anggraini. Yaitu dari harga Rp585.000 per gram menjadi Rp530.000 per gram pada 2018. Budi pun membeli 7,136 ton emas, pada periode 20 Maret - 12 November 2018.

Baca Juga: Pertamina Jual BBM di bawah Harga Keekonomian, Shell Jual dengan Harga Tertinggi

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, ia baru 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima. Pembelian emas dilakukan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam .

Budi pun melapor ke polisi pada 20 Januari 2019. Kemudian pada pada 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Antam lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021, yang memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Giliran Budi yang mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding.

Baca Juga: Baru Kemarin Diluncurkan, Minyakita Dijual di Marketplace Rp28.000/Liter

Nilai emas yang harus dibayar Antam pun kini sudah melonjak tajam, akibat pandemi Covid-19. Jika pada 2018 Budi membeli logam mulia itu dengan harga Rp530.000 per gram atau Rp530 juta per kg, harga emas Antam per 8 Juli 2022 adalah Rp969.000 per gram atau Rp969 juta per kg.

Alhasil, jika dirupiahkan, Antam harus mengeluarkan uang sekitar Rp1,1 triliun.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x