Kompas TV nasional hukum

Kalah PK Gugatan 1,1 Ton Emas dari Budi Said, PT Antam Tunggu Salinan Putusan MA

Kompas.tv - 19 September 2023, 07:41 WIB
kalah-pk-gugatan-1-1-ton-emas-dari-budi-said-pt-antam-tunggu-salinan-putusan-ma
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi Said ditetapkan pada 12 September 2023. 

Permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Yakup Ginting selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim agung Yunus Wahab serta Nani Indrawati sebagai anggota majelis I dan II.

Dengan putusan ini, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan seberat 1,1 ton. 

Dalam putusan kasasi sebelumnya, MA menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

Baca Juga: Siapa Budi Said, “Crazy Rich Surabaya" yang Menang Gugatan Emas 1,1 Ton Lawan PT Antam?

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," tulis isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI.

Adapun kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018 lalu. 

Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram, sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterimanya.

Budi tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima.

Budi merasa ditipu lantaran tidak ada pengiriman emas lagi. Ia lantas melanjutkannya ke jalur hukum, dengan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya. 

Baca Juga: PK Antam Ditolak MA, Crazy Rich Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Melalui proses persidangan yang panjang sejak 2020, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya hingga ke tingkat MA, pada akhirnya Budi Said memenangkan gugatan tersebut.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x