Kompas TV nasional hukum

IM57+ Institute Soal Tahanan Suap MA Dibawa ke Lantai Pimpinan KPK: Perkuat Ada Konflik Kepentingan

Kompas.tv - 13 September 2023, 10:41 WIB
im57-institute-soal-tahanan-suap-ma-dibawa-ke-lantai-pimpinan-kpk-perkuat-ada-konflik-kepentingan
Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dugaan adanya tahanan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang dibawa ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK dinilai semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah terjadi di KPK.

Untuk diketahui, lantai 15 Gedung Merah Putih KPK merupakan lokasi ruang pimpinan KPK.

Demikian Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya soal adanya tahanan kasus suap di MA yang dibawa ke ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK pada akhir Juli 2023.

“Kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK, dan sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk bisa menciptakan efek jera bagi para pelaku,” kata Praswad, Rabu (13/9/2023).

“Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apapun. Artinya sistem penjagaan etik di KPK tidak bekerja.”

Baca Juga: Prabowo Bergandengan Tangan dengan SBY di Acara Pepabri: Kita Harus Akrab

Praswad menyayangkan hal itu dan mengingat salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan.

Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK, bahwa Pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.


“Ketentuan tersebut dibuat bukan tanpa tujuan, karena hal yang membuat KPK independen adalah adanya sistem yang kuat mencegah adanya konflik kepentingan,” ujarnya.

“Lalu mau menggunakan alasan apalagi Pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?.”

Baca Juga: Golkar Dorong Ridwan Kamil Jadi Gubernur DKI Jakarta, Bukan Cawapres

Menurut Praswad, kalaupun alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum. Perlu diingat, bahwa pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru).

“Artinya mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung,” tegas Praswad.

Bahkan, sambung Praswad, penyidik KPK ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada sprindik berbeda tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa. Selain itu, seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x