Kompas TV nasional hukum

Di Amsterdam, Mahfud MD Beberkan 12 Pelanggaran HAM Berat Versi Komnas: Petrus hingga Dukun Santet

Kompas.tv - 27 Agustus 2023, 18:34 WIB
di-amsterdam-mahfud-md-beberkan-12-pelanggaran-ham-berat-versi-komnas-petrus-hingga-dukun-santet
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua kiri) berkunjung ke Amsterdam, Belanda, untuk bertemu dengan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

- Peristiwa Wamena, Papu, tahun 2003

- Peristiwa Jambu Keupok, Aceh, tahun 2003

“Nah ini yang sekarang harus diselesaikan, pengadilan dan non-pengadilan,” tuturnya.

Ia menegaskan, untuk proses di pengadilan, sudah ada 35 terdakwa yang disidangkan, namun seluruhnya bebas karena tidak terbukti bersalah.

“Ini menghadirkan 35 terdakwa pejabat negara yang dianggap melakukan kesalahan pelanggaran HAM berat, diajukan ke pengadilan, tetapi tidak satu pun yang bisa dijatuhi hukuman.”

“Semua bebas. Bukan karena tidak mau mengadili, sudah diajukan tapi oleh pengadilan dilepas karena proses pembuktiannya, karena ini hukum, tidak boleh main-main,” ujarnya.

Pembuktiannya pada hukum pidana, lanjut dia, harus jelas termasuk pelaku, waktu, hingga saksi dan hasil visum.

Baca Juga: Gerindra Tak Ambil Pusing soal Dugaan Pelanggaran HAM Prabowo: Ham Him Hom, Ini Kan Isu 5 Tahunan

“Siapa yang dituduh membunuh siapa, tanggal berapa, jam berapa, saksinya siapa, visumnya ada atau tidak.”

Mahfud pun menyebut bahwa negara mengacu pada hukum internasional untuk menetapkan adanya pelanggaran HAM berat.

Dalam hukum internasional, kata Mahfud, pihak yang dapat menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Pelanggaran HAM berat itu harus Komnas HAM yang mengatakan, nah kasus Kanjuruhan itu menurut Komnas HAM bukan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfiud mencontohkan.

Sebab, tambah Mahfud, pelanggaran HAM berat itu minimal memenuhi satu unsur, yakni dilakukan oleh aparat dengan perintah resmi.

“Pemerintah, Polri, kapolres, kapolda, Kodam, pangdam, bupati, camat, sengaja memerintahkan dan melakukan pelanggaran hukum, maka itu disebut pelanggaran HAM berat.”

Jika satu orang membunuh puluhan bahkan ratusan orang, bisa saja tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, tetapi kejahatan berat.

“Beda pelanggaran HAM berat. Kalau kejahatan berat itu ya kejahatan yang tidak melibatkan struktur secara sistematis, terstruktur, dan biasanya masif.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x