Kompas TV nasional hukum

Jokowi Santai Tanggapi Dugaan Penghinaan oleh Rocky Gerung: Itu Hal-Hal Kecil, Saya Kerja Aja

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 14:01 WIB
jokowi-santai-tanggapi-dugaan-penghinaan-oleh-rocky-gerung-itu-hal-hal-kecil-saya-kerja-aja
Foto arsip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menanggapi dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap dirinya. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023), atau dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan Rocky Gerung sama Refly Harun," ujar Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8).

Lisman menyebut  pihaknya melaporkan Rocky karena perbuatannya yang tidak etis dengan menyerang Jokowi telah mengganggu dan memunculkan kegaduhan di antara masyarakat.

Lisman bukan hanya melaporkan Rocky Gerung tapi juga YouTuber Refly Harun ke Polda Metro Jaya karena ia membagikan video penghinaan Jokowi tersebut saat mewawancarai Rocky Gerung di akun YouTube miliknya.

"Kami melaporkan juga penyebar daripada (pemilik akun YouTube dan penyebar) video tersebut," ujar Lisman.

"Dia (Refly) yang punya chanel YouTube dan memasukan video ke channel YouTube-nya dan tersebar ke seluruh Indonesia, yang tonton hampir puluhan ribu orang. Saat ini masih aktif," lanjut dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Diduga Menghinda Jokowi, Ini Reaksi Relawan, Gibran, Hingga Istana

Seperti halnya Rocky Gerung, Refly Harun juga dilaporkan atas pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengutip pemberitaan Antara, politikus Ferdinan Hutahaen juga melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023), dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8/2023) menyebut pihaknya sedang menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tim penyelidik saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut,” tuturnya.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x