Kompas TV nasional humaniora

Kisruh PPDB 2023 Terjadi di Sejumlah Daerah, Sanksi Mengintai Para Pelanggar

Kompas.tv - 17 Juli 2023, 20:31 WIB
kisruh-ppdb-2023-terjadi-di-sejumlah-daerah-sanksi-mengintai-para-pelanggar
Ilustrasi PPDB. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menolak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. (Sumber: Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan soal kisruh dan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mencuat di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bengkulu.

Kecurangan PPDB Jawa Barat

Di Provinsi Jawa Barat (Jabar), sebanyak 4.791 calon siswa tingkat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) ditolak dalam PPDB 2023 karena dinilai melakukan kecurangan.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, ribuan calon siswa tersebut mendaftar PPDB 2023 dengan cara-cara ilegal, misalnya memanipulasi Kartu Keluarga (KK) dengan mengganti domisili.

"Sebanyak itu yang kira-kira kita batalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikuti pada peraturan yang kita laksanakan," Gubernur Jabar yang kerap disapa Kang Emil itu, Senin (17/7/2023).

Menurut Emil, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pendaftaran PPDB 2023.

"Ini terstruktur, ada tim pengaduan, dan kami sudah membatalkan," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya mengatakan, penolakan pendaftar PPDB antara lain dilakukan karena masalah data dalam dokumen kependudukan, nilai rapor, maupun bukti prestasi.

"Itu bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai. Jadi ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kita menolak sebanyak 4.791 (pendaftar) untuk tidak lanjut dalam proses PPDB kemarin," ungkapnya. 

Baca Juga: Jabar Tolak 4 .791 Peserta PPDB SMA, SMK, dan SLB yang Terbukti Curang

Kecurangan PPDB Yogyakarta

Laporan kecurangan PPDB 2023 juga terungkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan bentuk kecurangan PPDB berupa titip data anak pada Kartu Keluarga (KK) orang lain.

Orang tua calon siswa menitipkan data anaknya ke KK orang lain yang alamatnya dekat dengan sekolah sasaran.

Salah satu kasus yang mencolok melibatkan sebelas calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menumpang pada KK pengelola kantin serta menantunya.

Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengaku prihatin dengan kecurangan PPDB dan menyarankan penjatuhan sanksi berupa pembatalan penerimaan bagi siswa-siswa yang curang dalam PPDB. Sehingga siswa yang terbukti memanipulasi data atau "titip KK" itu akan dianulir.

Senada, Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi juga menilai perlunya sanksi bagi siswa yang melakukan kecurangan PPDB, terutama mereka yang orang tuanya berprofesi sebagai pegawai pemerintah.

Budhi menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menentukan sanksi bagi siswa yang melakukan kecurangan PPDB di Yogyakarta.

”Pekan depan, kami akan koordinasi multipihak. Prospek perbaikan sistemnya seperti apa. Ini nanti terus mau diapakan anak-anak yang sudah masuk melalui cara yang tidak baik,” tutur Budhi, Sabtu (15/7) dilansir dari Kompas.id.

Baca Juga: Kecurangan PPDB di Yogyakarta, Siswa yang "Titip KK" akan Diberi Sanksi Tegas

Kisruh PPDB Jawa Tengah



Sumber : Kompas TV/Kompas.id/Kompas.com/Tribunnews/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x