Kompas TV nasional hukum

KPK akan Serahkan Proses Hukum Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke APH Lain jika Bukan Wewenangnya

Kompas.tv - 28 Juni 2023, 14:50 WIB
kpk-akan-serahkan-proses-hukum-pelecehan-seksual-petugas-rutan-ke-aph-lain-jika-bukan-wewenangnya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual petugas rumah tahanan (Rutan) KPK terhadap istri tahanan ke instansi penegak hukum lain.

Penjelasan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Menurut Asep, jika perbuatan petugas rutan tersebut mengandung unsur pidana, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab.

“Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya,” kata Asep.

Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Rutan KPK, Wapres Minta Diusut Tuntas: Dimana pun Ada Korupsi Terus Diberantas

Asep menuturkan, jika pegawai KPK tersebut melakukan tindak pidana yang tidak bisa ditindak lembaga antirasuah karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang, akan diserahkan ke aparat penegak hukum lain.

Ia juga memastikan bahwa KPK melakukan sejumlah langkah berkaitan dengan kasus dugaan perbuatan asusila petugas rutan tersebut, yakni penegakan kode etik dan disiplin.

Asep meminta agar publik menunggu hasil tindak lanjut atas perbuatan petugas tersebut.

“Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya,” ujar Asep, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan petugas rutan yang melecehkan istri tahanan melakukan pelanggaran etik sedang.

Baca Juga: Eks Kepala PPATK: Hukuman Etik Saja Tidak Cukup untuk Pelaku Pungli Rp4 M di Rutan KPK

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu.

“Putusan pelanggaran etik sedang,” ujar Ali.

Ali kemudian membenarkan, pelaku dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas KPK.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x