Kompas TV nasional hukum

Soal Kasus Pungli di Rutan KPK, Wapres Minta Diusut Tuntas: Dimana pun Ada Korupsi Terus Diberantas

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 16:14 WIB
soal-kasus-pungli-di-rutan-kpk-wapres-minta-diusut-tuntas-dimana-pun-ada-korupsi-terus-diberantas
Foto Arsip. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ma'ruf pun meminta pihak KPK untuk dapat mengusut tuntas pungli di Rutan Lembaga Antirasuah tersebut.

Hal ini disampaikannya di sela kunjungan kerja ke Gunung Kidul, Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).

"Saya setuju itu (pemberantasan) terus dilanjutkan dituntaskan dan jangan sampai justru KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi, tapi di dalam sendiri justru terjadi (korupsi). Ini tentu harus terlebih dahulu dibersihkan dulu ya," kata Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com.

Wapres mendorong pemberantasan korupsi dilakukan melalui jalur peenyelidikan dan penindakan.

"Pemberantasan korupsi melalui jalur yang sifatnya penyelidikan kemudian juga penindakan ya oleh karena itu dimana pun ada korupsi terus (diberantas)," tegasnya.

"Apalagi itu di rutannya KPK, artinya di matanya sendiri," imbuh Wapres.

Baca Juga: KPK Copot Puluhan Pegawai Rutan usai Praktik Pungli Terungkap: Kami Ingin Bersih-Bersih

Diberitakan sebelumnya, temuan Pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan, Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar," ujar Albertina, dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itulah yang sudah kami lakukan," sambungnya.

Adapun pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Sementara itu, per Jumat (23/6), anggota Dewas KPK Syamsudin mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK tersebut, transaksi terkait dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.

Baca Juga: Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x