Kompas TV nasional hukum

Kata Mabes Polri soal Rumah Perwira Polisi Jadi Tempat Penampungan Korban Perdagangan Orang

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 10:30 WIB
kata-mabes-polri-soal-rumah-perwira-polisi-jadi-tempat-penampungan-korban-perdagangan-orang
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri merespons kasus dugaan rumah seorang perwira polisi yang dijadikan tempat transit atau penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan pihak kepolisian Propam Polda Lampung telah bergerak mendalami kasus tersebut.

"Saat ini masih didalami Propam Lampung," kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Kapolda Lampung Benarkan 24 Wanita Korban Perdagangan Orang Diselamatkan dari Rumah Perwira Polri

Brigjen Ramadhan belum dapat memaparkan lebih jauh terkait kasus tersebut, karena masih didalami informasinya. Namun, ia memastikan komitmen Polri serius dalam menangani TPPO.

"Seperti yang saya sampaikan kemarin. Kapolri telah membentuk Satgas TPPO yang diketuai oleh Wakabareskrim. Di seluruh Polda, telah dibentuk Satgas TPPO, dengan ketua Wakapolda," tutur dia.

Menurut jenderal bintang satu itu, seluruh Polda di Tanah Air bergerak melaksanakan penindakan dan pencegahan TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Beberapa daerah sudah melaksanakan aksi seperti di Polda Jawa Tengah dan Polda Lampung juga," ucapnya.

Terkait pembentukan Satgas TPPO di setiap Polda, menurut Ramadhan, hal tersebut bukan mengindikasikan kasus TPPO terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. 

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Pemalang, Pelaku Raup Untung Rp2 Miliar

Akan tetapi, pembentukan satgas dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada ruang atau celah bagi pelaku TPPO bertindak.

"Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap TPPO,” ujarnya.

“Artinya bukan ada indikasi (TPPO). Polri tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO, maka ada atau tidak ada (TPPO) Satgas TPPO itu dibentuk.”


Brigjen Ramadhan menambahkan, tugas Satgas TPPO Polri bukan hanya melakukan penindakan atau penegakan hukum, tapi juga melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap praktik-praktik TPPO.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan sebanyak 24 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diselamatkan dari rumah penampungan milik perwira Polri.

Baca Juga: Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Irjen Helmy di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6).

Terkait fakta tersebut, kata Irjen Helmy, Polda Lampung akan mendalaminya terlebih dahulu untuk mencari tahu bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan itu ternyata milik anggota Polri.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata Helmy.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Darurat Perdagangan Orang, 2 Ribu Jiwa Jadi Korban Dalam Waktu 2 Tahun

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x