Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Pemalang, Pelaku Raup Untung Rp2 Miliar

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 14:16 WIB
polisi-bongkar-kasus-perdagangan-orang-di-pemalang-pelaku-raup-untung-rp2-miliar
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi sedang menunjukkan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). (Sumber: Handout Humas Polda Jateng via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

PEMALANG, KOMPAS.TV - Pihak Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang.

Polisi menyebut korban dari TPPO di Pemalang ini mencapai 447 orang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi juga mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial AI (35).

Pelaku diduga meraup untung hingga Rp2 miliar dari memperdagangkan orang.

Baca Juga: Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang

Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah pengembangan dari pengusutan kecelakaan kapal laut asing yang berpenumpang ABK ilegal asal Indonesia.

"Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata Luthfi.

Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan AI yang menjadi direktur utama sebuah perusahaan perekrut dan pengumpul calon ABK ilegal untuk dikirim ke luar negeri.

Tersangka diduga tidak punya izin penempatan pekerja migran dan perekrutan awak kapal yang diterbitkan kementerian terkait.

Luthfi menyebut, perusahaan AI terus mengumpulkan ABK Indonesia untuk dikirim ke luar negeri selama dua tahun, mulai dari Mei 2021 hingga Juni 2023.

Terkait kasus perdagangan orang itu, AI diancam dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Luthfi, dikutip Antara, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Darurat TPPO, dalam Dua Tahun Hampir 2 Ribu Jiwa Jadi Korban



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x