Kompas TV regional sumatra

Kapolda Lampung Benarkan 24 Wanita Korban Perdagangan Orang Diselamatkan dari Rumah Perwira Polri

Kompas.tv - 8 Juni 2023, 06:50 WIB
kapolda-lampung-benarkan-24-wanita-korban-perdagangan-orang-diselamatkan-dari-rumah-perwira-polri
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (Tengah) saat memberi keterangan pers di Mapolda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, Rabu (7/6/2023). (Sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan sebanyak 24 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diselamatkan dari rumah penampungan milik perwira Polri.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Irjen Helmy di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap 24 Perempuan Asal NTB Jadi Korban Perdagangan Orang

Terkait fakta tersebut, kata Irjen Helmy, Polda Lampung akan mendalaminya terlebih dahulu untuk mencari tahu bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di rumah tersebut.

"Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan itu ternyata milik anggota Polri.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata dia.

Baca Juga: Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang

Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO.

Mereka diselamatkan dari rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Pemalang, Pelaku Raup Untung Rp2 Miliar


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x