Baca Juga: Perry Warjiyo Resmi Jadi Gubernur BI Pertama yang 2 Kali Menjabat, Ini Susunan Dewan Gubernur
Mengutip dari laman resmi KPU, berikut adalah jadwal tahapan Pemilu 2024:
Pencalonan DPD
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Masa Kampanye Pemilu
Masa Tenang
Pemungutan dan Penghitungan Suara
1. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
2. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
3. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.